Menjelang Mudik Lebaran, Kemenhub Diminta Tidak Keluarkan Kebijakan Diskriminatif

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah meminta pemerintah agar tidak mengeluarkan aturan yang membebani masyarakat.
Hal tersebut disampaikan berkenaan dengan aturan pembatasan angkutan barang selama arus mudik dan balik lebaran 2023.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah melarang angkutan logistik dengan sumbu 3 roda untuk melintas selama arus mudik dan balik lebaran.
Padahal, angkutan tersebut dibutuhkan industri makanan dan minuman guna menjaga pasokan di daerah.
"Kebijakan ini jadi terkesan diskriminatif, menuai pro-kontra dan merugikan juga bagi publik. Karena sifatnya itu ya menurut saya kebijakan ini perlu memberikan ruang pengecualian-pengecualian," kata Trubus Rahadiansyah di Jakarta, Rabu (12/4).
Menhub dalam rapat terbatas telah memutuskan bahwa galon air minum tidak termasuk dalam kebutuhan pokok namun untuk pengangkutannya, diberikan toleransi. Kendati, distribusi air minum tidak diperkenankan menggunakan truk besar alias tiga sumbu roda.
Trubus menilai, kebijakan yang bersifat //top down// itu terlalu dipaksakan kepada masyarakat dan pengusaha. Dia melanjutkan, pemerintah telah melupakan bahwa ada komoditas seperti makanan dan minuman yang sangat dibutuhkan masyarakat.
"Jadi kalau air galon ini kan kebutuhan mendasar sehingga diperlukan masyarakat," katanya.
Pakar Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah meminta pemerintah agar tidak mengeluarkan aturan yang membebani masyarakat.
- KPK Dalami Peran Eks Menhub Budi Karya dalam Dugaan Korupsi Proyek DJKA
- Bandara IKN Rampung Dibangun, Siap Beroperasi, Tetapi..
- Menhub: 55 Persen Pemudik Sudah Kembali, Ada Tol Gratis Sampai Cipularang
- Kendaraan Tembus 8,5 Ribu per Jam, One Way Nasional Cikampek-Kalikangkung Resmi Diberlakukan
- Bagaimana Tindak Lanjut KPK terkait Budi Karya di Kasus DJKA? Begini Kata Direktur Penyidikan
- Meski Ada Efisiensi Anggaran, Menhub Dudy Tetap Adakan Mudik Gratis Lebaran 2025