Menjelang Mudik Lebaran, Kemenhub Diminta Tidak Keluarkan Kebijakan Diskriminatif

Menjelang Mudik Lebaran, Kemenhub Diminta Tidak Keluarkan Kebijakan Diskriminatif
Pemerintah melarang angkutan barang sumbu 3 roda melintas selama arus mudik dan balik lebaran. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah meminta pemerintah agar tidak mengeluarkan aturan yang membebani masyarakat.

Hal tersebut disampaikan berkenaan dengan aturan pembatasan angkutan barang selama arus mudik dan balik lebaran 2023.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah melarang angkutan logistik dengan sumbu 3 roda untuk melintas selama arus mudik dan balik lebaran.

Padahal, angkutan tersebut dibutuhkan industri makanan dan minuman guna menjaga pasokan di daerah.

"Kebijakan ini jadi terkesan diskriminatif, menuai pro-kontra dan merugikan juga bagi publik. Karena sifatnya itu ya menurut saya kebijakan ini perlu memberikan ruang pengecualian-pengecualian," kata Trubus Rahadiansyah di Jakarta, Rabu (12/4).

Menhub dalam rapat terbatas telah memutuskan bahwa galon air minum tidak termasuk dalam kebutuhan pokok namun untuk pengangkutannya, diberikan toleransi. Kendati, distribusi air minum tidak diperkenankan menggunakan truk besar alias tiga sumbu roda.

Trubus menilai, kebijakan yang bersifat //top down// itu terlalu dipaksakan kepada masyarakat dan pengusaha. Dia melanjutkan, pemerintah telah melupakan bahwa ada komoditas seperti makanan dan minuman yang sangat dibutuhkan masyarakat.

"Jadi kalau air galon ini kan kebutuhan mendasar sehingga diperlukan masyarakat," katanya.

Pakar Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah meminta pemerintah agar tidak mengeluarkan aturan yang membebani masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News