Menjelang Pemilu 2024, Ratusan Advokat Mendeklarasikan Tim Pembela Rakyat
jpnn.com - JAKARTA - Ratusan advokat secara resmi mendeklarasikan Tim Pembela Rakyat (TPR) menjelang pesta demokrasi Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Deklarasi itu digelar di Bakoel Koffee, Cikini, Jakarta Pusat, pada Senin (18/12) siang.
TPR itu dikomandoi presidium yang terdiri dari Dr. Rinto Wardana, S.H., M.H., CRA., AIIArb, Anggiat Tobing, S.H., C.H., Feince Poonis, S.H., dan Jimmy S. Mboe, S.H., dan sekretaris Pitri Indrianingtyas, S.H., M.H.
Saat ini, anggota TPR yang terdaftar di sekretariat berjumlah ratusan advokat.
Jumlah itu diyakini akan terus bertambah hingga menjadi ribuan advokat.
Rinto Wardana, salah satu presidium TPR, menjelaskan bahwa deklarasi para advokat ini bertujuan untuk memberikan dukungan hukum, morel, dan psikologis kepada rakyat yang mengalami berbagai intervensi, intimidasi, dan ancaman dalam proses Pilpres 2024.
“Demi menjaga demokrasi Indonesia agar tetap tegak dan sehat, kami juga siap memberikan pendampingan apabila ada rakyat yang mengalami kriminalisasi dari pihak tertentu menjelang pencoblosan pada tanggal 14 Februari 2024 nanti,” kata dia dalam siaran pers, Senin (18/12).
Menurut dia, dalam proses Pemilu 2024 ini terjadi banyak peristiwa yang mencederai semangat demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, pihaknya mengajak semua pihak, terutama kalangan advokat, agar siap menjadi pembela rakyat. “Bukan menjadi pembela kelompok yang justru merusak tatanan dan nilai demokrasi,” ungkapnya.
Ratusan advokat mendeklarasikan Tim Pembela Rakyat (TPR) menjelang Pemilu 2024. Siap membela rakyat yang mendapatkan intimidasi dan ancaman.
- DPC Peradi Jakbar Berusaha Tingkatkan Kemampuan Para Alumni PKPA
- Hasto PDIP: Aksi Intimidasi Pas Pilkada Tak Sejalan dengan Kebijakan Prabowo
- GPN RI Deklarasi Dukung Ridwan Kamil-Suswono, Siap Bantu Meraih Kemenangan 1 Putaran
- Ketua BEM FISIP Unair Terima Ancaman Setelah Kritik Pelantikan Prabowo-Gibran
- Gugatan Ditolak PTUN, Ketua Tim Hukum PDIP Menggaungkan Prabowo Yes, Gibran No
- PDIP Menerima Putusan PTUN, tetapi Persoalkan Hakim yang Membuatnya