Menjelang Pemilu 2024, Syarief Hasan: Rakyat Berhak Menentukan Siapa Pemimpinnya
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Syarifuddin Hasan mengingatkan masyarakat harus berperan aktif dalam pemilu 2024.
Dengan cara, datang ke tempat pemungutan suara pada 14 Februari 2024, untuk memberikan suaranya, memilih pemimpin Indonesia dimasa mendatang, baik Presiden beserta wakilnya, anggota DPR, DPD maupun DPRD.
Keikutsertaan masyarakat memberikan suara pada pemilu, kata dia, merupakan salah satu bentuk tanggung jawab sebagai warga negara.
Pria yang akrab disapa Syarief Hasan itu menyebut kedaulatan negara ada di tangan rakyat. Sebab, rakyat yang berhak menentukan siapa pemimpinnya, melalui mekanisme pemilihan umum.
"Pilihlah pemimpin yang bisa membawa negara ini semakin maju, dibanding sebelumnya. Baik itu Presiden, DPR juga DPD," ungkap Syarief Hasani saat membuka program pengobatan gratis dan pemberian makanan tambahan bagi balita dan ibu hamil di Kampung Cinuti, Desa Sukasari, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Rabu (30/8).
Menyangkut temuan Indonesia Corruption Watch (ICW), terkait adanya sejumlah nama mantan terpidana korupsi, dalam daftar calon sementara (DCS), baik DPR maupun DPD RI, Syarief Hasan menyilakan masyarakat untuk menilainya.
Apalagi masalah mantan narapidana korupsi itu sudah diatur dalam undang-undang.
"UU memperkenankan bagi mereka mengajukan diri untuk dipilih. Jadi, sekarang dikembalikan ke rakyat, sebagai pemegang kedaulatan," ungkap politisi Partai Demokrat itu.
Wakil Ketua MPR RI Syarifuddin Hasan mengingatkan masyarakat harus berperan aktif dalam pemilu 2024. Simak selengkapnya.
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Novita Hardini Sebut PPN 12 Persen Berdampak pada Akses Pendidikan Berkualitas
- Forkopi Minta RUU Perkoperasian Tak Buru-Buru Disahkan, Banyak Poin Perlu Dibahas