Menjelang Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK, Ada Kabar Baik dari Kemendikbudristek untuk Lulusan Vokasi
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyampaikan kabar baik untuk lulusan vokasi menjelang pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK pada 17 September.
Kemendikbudristek telah memberikan informasi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) soal vokasi.
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek Kiki Yuliati mengatakan KemenPAN-RB menyambut positif, bahkan MenPAN-RB Azwar Anas sudah menyatakan regulasi untuk rekrutmen ASN baik CPNS maupun PPPK perlu memperhitungkan juga lulusan vokasi.
Mulai dari jenjang SMK hingga perguruan tinggi vokasi, baik diploma maupun sarjana terapan (D4).
Diketahui, dalam rekrutmen ASN CPNS maupun PPPK, lulusan sarjana terapan belum diperhitungkan.
Persyaratan CPNS maupun PPPK hanya mengutamakan lulusan S1 umum, bukan terapan.
Selain itu, instansi mewajibkan syarat lulusannya harus berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A atau minimal B.
"Pak MenPAN-RB sudah memahami soal pendidikan vokasi ini dan mengatakan regulasi seleksi ASN perlu direvisi dengan mempertimbangkan lulusan vokasi. Ini jadi kabar yang menggembirakan, karena masukan Kemendikbudristek direspons positif," tutur Dirjen Kiki dalam coffee morning besutan Forum Wartawan Pendidikan Kebudayaan (Fortadik) bersama Ditjen Vokasi Kemendikbudristek, Rabu (13/9).
Menjelang pendaftaran CPNS 2023 & PPPK, ada kabar baik dari Kemendikbudristek untuk lulusan vokasi. Kabar ini sudah direspons positif KemenPAN-RB.
- Senator, Pj Gubernur, Hingga Ketua MRP Datangi Kemenpan-RB Minta Pengumuman Seleksi CPNS Diundur
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Bangkitkan Ekosistem Gim Lokal, Kemenekraf Gandeng Polandia
- Seniman Faida Rachma Soroti Isu Hunian dan Kepemilikan di Jakarta Biennale 2024
- Seleksi PPPK 2024 Tahap II Khusus Honorer Non-Database, Ada Syarat Minimal Lama Bekerja