Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK, Ada Imbauan Penting dari Menteri Anas

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan imbauan untuk calon pelamar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.
Menteri Anas meminta masyarakat yang berminat menjadi abdi negara agar menyiapkan diri serta memperhatikan syarat-syarat seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2023 tersebut.
Sebelum mendaftar tentunya calon pelamar harus mencermati syarat pendaftaran CPNS dan PPPK secara umum, misalnya terkait batas usia, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lain-lain.
“Calon pelamar harus mengetahui formasi jabatan yang akan dilamar secara spesifik. Apakah jabatan tersebut dibuka untuk menjadi CPNS atau PPPK,” ujar Menteri Anas dalam keterangan tertulisnya Jakarta, Rabu (30/8).
Anas mengatakan calon pelamar harus aktif mencari informasi di laman atau media sosial resmi instansi pemerintah terkait seleksi CASN.
“Seperti tahun-tahun sebelumnya, seluruh syarat dan ketentuan akan diinformasikan secara terbuka,” ungkap mantan bupati Banyuwangi, itu.
Dokumen-dokumen yang sekiranya dibutuhkan juga dapat dipersiapkan terlebih dahulu, seperti ijazah, transkrip nilai, KTP, akta kelahiran, daftar riwayat hidup, dan lain yang nantinya akan diumumkan dalam pengumuman.
“Setiap instansi punya persyaratan khusus masing-masing. Cermati dokumen yang dibutuhkan untuk melamar. Jangan sampai ini menjadi kendala saat melamar,” kata Anas.
MenPAN-RB Azwar Anas menyampaikan imbauan penting bagi masyarakat calon pelamar seleksi CPNS dan PPPK 2023.
- Pesan Bupati Bulungan ke 1.485 PPPK: Hindari Perbuatan Asusila
- CPNS dan PPPK Palembang Bakal Dilantik dalam Waktu Dekat
- 1.234 CPNS & PPPK Kalsel Terima SK, Gubernur Muhidin Beri Pesan Begini
- Kabar Gembira soal Gaji PPPK dan CPNS 2024, Aman
- 5 Berita Terpopuler: Berita Bikin Panik Honorer, Ribuan CPNS 2024 Jadi Mengundurkan Diri, Waduh
- Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu? Kepala BKN Menjawab