Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK, Ada Imbauan Penting dari Menteri Anas

Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK, Ada Imbauan Penting dari Menteri Anas
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas. Ilustrasi Foto: Humas KemenPAN-RB

Berdasarkan Surat Kepala BKN No. 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 perihal jadwal pelaksanaan seleksi CASN tahun 2023, pengumuman seleksi dilakukan oleh setiap instansi pemerintah pada 16-30 September 2023. Sementara untuk pendaftarannya, dimulai sejak 17 September hingga 6 Oktober 2023. Jadwal seleksi ini dapat diunduh melalui https://www.bkn.go.id/unggahan/2023/08/S-Jadwal-Seleksi-CASN-2023-DS.pdf

Masyarakat diimbau agar tidak percaya kepada oknum yang menjanjikan kelulusan. Pelaksanaan seleksi CASN mengedepankan sistem yang terbuka dan akuntabel. Computer Assisted Test (CAT) tetap digunakan, sehingga nilai peserta bisa terlihat secara real-time.

Anas juga mengimbau masyarakat agar mencermat mengenali modus penipuan yang dilakukan oknum yang menjanjikan kelulusan pada seleksi CASN dengan meminta imbalan tertentu.

“Harap berhati-hati terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan dan meminta imbalan, karena sudah dapat dipastikan penipuan. Persiapkan diri semaksimal mungkin untuk dapat mengikuti rangkaian seleksi CASN,” ucapnya.

Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2023 fokus pada pemenuhan pelayanan dasar, yakni guru dan tenaga kesehatan.

“Untuk perincian formasi apa yang akan dibuka, nanti tunggu pengumumannya,” ungkap Anas.

Mantan kepala LKPP ini juga mengingatkan bagi calon pelamar yang tertarik untuk bergabung menjadi CPNS maupun PPPK harus siap ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan bersedia menerima gaji yang telah ditetapkan sesuai aturan yang ada.

“Perlu komitmen yang tinggi bagi setiap individu yang mengabdikan dirinya untuk negara. Harus bersedia ditempatkan dimanapun termasuk daerah terpencil,” pungkas MenPAN-RB Azwar Anas. (antara/jpnn)

MenPAN-RB Azwar Anas menyampaikan imbauan penting bagi masyarakat calon pelamar seleksi CPNS dan PPPK 2023.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News