Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Muncul Lagi Masalah Baru, Ya Ampun

Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Muncul Lagi Masalah Baru, Ya Ampun
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Masih banyak masalah menjelang pendaftaran PPPK 2024  Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Padahal, pendaftaran PPPK 2024 baru bisa dilakukan setelah tahapan tersebut kelar.

Di sisi lain, masih dalam rangka seleksi PPPK 2024, hingga saat ini BKN pun belum selesai melakukan verifikasi dan validasi (verval) terhadap data honorer yang sudah masuk database BKN.

Masalah lain, Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen ASN juga belum diterbitkan, yang mestinya harus sudah terbit paling lama 6 bulan terhitung sejak 31 Oktober 2023, sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Bagaimana pun, aturan teknis setingkat Peraturan Menteri PAN-RB mengenai seleksi PPPK 2023 harus mengacu kepada PP Manajemen ASN yang di salah satu substansinya mengatur mengenai penataan pegawai non-ASN.

Begitu pun terkait wacana pengangkatan sebagian honorer yang menjadi PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time, hingga saat ini juga belum ada kejelasan.

Masalah Baru PPPK

Nah, honorer yang sudah diangkat jadi PPPK pun menghadapi masalah serius.

Masalah baru itu dialami para guru prioritas satu (P1) di sejumlah daerah seperti Sumatera Barat, Kabupaten Garut, dan wilayah lainnya

Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLSPI) Heti Kustrianingsih mengaku menerima banyak keluhan dari guru P1 yang sudah mendapatkan SK PPPK.

Menjelang pendaftaran PPPK 2024, muncul lagi masalah baru yang dihadapi para honorer yang sudah menerima SK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News