Menjelang PSU, Calon Bupati Parimo Nizar Rahmatu Dilaporkan ke Bawaslu

Menjelang PSU, Calon Bupati Parimo Nizar Rahmatu Dilaporkan ke Bawaslu
Fadli, warga Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Provinsi Sulawesi Tengah saat melaporkan Calon Bupati Parimo Nizar Rahmatu di Bawaslu Parimo, Jumat 21 Maret 2025. Foto: Kuasa Hukum Fadli

jpnn.com, JAKARTA - Calon Bupati Parigi Moutong (Parimo) M Nizar Rahmatu kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait syarat pencalonan menjelang pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Parimo, 19 April 2025.

“Kami mendampingi Saudara Fadli untuk melakukan laporan di Bawaslu terkait syarat pencalonan M Nizar Rahmatu,” kata Muslimin Budiman selaku kuasa hukum Fadli, warga Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (22/3).

Muslimin adalah salah satu dari 10 penasihat hukum yang mendampingi Fadli.

Para penasihan hukum mendampingi warga Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi saat melaporkan Nizar Rahmatu di Bawaslu Parimo, Jumat 21 Maret 2025.

Dia menjelaskan dua hal yang menjadi laporan ke Bawaslu Parimo, yakni putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 72 K/PID.SUS/2015 dan surat Kejaksaan Negeri Palu Nomor: B3010A/T.6.10.PD.I/12/2024.

Khusus kasasi MA, putusan itu menolak upaya kasasi Nizar terkait tindak pidana korupsi yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Palu Nomor 10/Pid.Sus/2012/PN.PL pada 11 September 2012. Nizar dijatuhi hukuman pidana satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Muslimin mengatakan sejak Agustus 2012, Nizar sudah tidak lagi menjalani masa penahanan.

Karena tidak ada perpanjangan status, yang ada pengalihan penahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) ke tahanan kota.

Calon Bupati Parigi Moutong (Parimo) M Nizar Rahmatu kembali dilaporkan ke Bawaslu terkait syarat pencalonan menjelang PSU Pilkada Parimo, 19 April 2025.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News