Menjelang PSU, Calon Bupati Parimo Nizar Rahmatu Dilaporkan ke Bawaslu

jpnn.com, JAKARTA - Calon Bupati Parigi Moutong (Parimo) M Nizar Rahmatu kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait syarat pencalonan menjelang pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Parimo, 19 April 2025.
“Kami mendampingi Saudara Fadli untuk melakukan laporan di Bawaslu terkait syarat pencalonan M Nizar Rahmatu,” kata Muslimin Budiman selaku kuasa hukum Fadli, warga Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (22/3).
Muslimin adalah salah satu dari 10 penasihat hukum yang mendampingi Fadli.
Para penasihan hukum mendampingi warga Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi saat melaporkan Nizar Rahmatu di Bawaslu Parimo, Jumat 21 Maret 2025.
Dia menjelaskan dua hal yang menjadi laporan ke Bawaslu Parimo, yakni putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 72 K/PID.SUS/2015 dan surat Kejaksaan Negeri Palu Nomor: B3010A/T.6.10.PD.I/12/2024.
Khusus kasasi MA, putusan itu menolak upaya kasasi Nizar terkait tindak pidana korupsi yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Palu Nomor 10/Pid.Sus/2012/PN.PL pada 11 September 2012. Nizar dijatuhi hukuman pidana satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Muslimin mengatakan sejak Agustus 2012, Nizar sudah tidak lagi menjalani masa penahanan.
Karena tidak ada perpanjangan status, yang ada pengalihan penahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) ke tahanan kota.
Calon Bupati Parigi Moutong (Parimo) M Nizar Rahmatu kembali dilaporkan ke Bawaslu terkait syarat pencalonan menjelang PSU Pilkada Parimo, 19 April 2025.
- Bawaslu Temukan Logistik PSU Masih Belum Lengkap di Serang
- 9 Daerah Siap Gelar PSU Pilkada, Ini Pesan dan Harapan Wamendagri Ribka
- Ada Kabar Pilkada Banggai Bakal Rusuh, Masyarakat Diimbau Jangan Termakan Isu
- Dugaan Kecurangan, Tiga Kepala Desa Kabupaten Banggai Dilaporkan ke Bawaslu
- Bawaslu Konsisten Mengawal Demokrasi
- Begini Klarifikasi Lucky Hakim Setelah Heboh Pelesiran ke Jepang