Menjelang PSU, Calon Bupati Parimo Nizar Rahmatu Dilaporkan ke Bawaslu

Lebih lanjut, dia mengatakan dalam perhitungan KUHP, lima hari menjalani tahanan kota, sama dengan satu hari menjalani tahanan Rutan.
Dia pun mengaitkan dengan berita acara eksekusi pada 15 Oktober 2019 oleh Kejaksaan Negeri Palu, yang menguatkan bahwa Nizar belum menjalani masa hukumannya.
Menurut dia, status pengalihan tahanan dimulai dari 12 April 2012, hingga perpanjangan status pengalihan penahanan dari Pengadilan Tinggi pada 12 Oktober 2012.
“Dalam rentang waktu dari 2012 hingga turunnya putusan MA pada 2015, status hukum M Nizar Rahmatu tidak jelas," katanya menegaskan.
Sehingga kata dia, jika dikaitkan dengan PKPU 8 Tahun 2024 tentang syarat pencalonan kepala daerah, masa jeda M Nizar Rahmatu belum terpenuhi.
“Selain itu, jangan salah menafsirkan masa jeda lima tahun itu. Karena harus clear dulu semuanya selama lima tahun, baru bisa maju. Jadi lima tahun satu bulan, baru kita maju di Pilkada dan harus dihitung sejak pendaftaran pasangan calon,” katanya menegaskan.
Sementara itu, penasihat hukum Muh Nuzul Thamrin Lapali mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk lebih teliti dalam mempelajari berkas pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong.
Dengan proses pelaporan ini, kata dia, harapannya proses demokrasi lebih baik lagi. Selain itu, dari penemuan fakta ini, kesalahan dalam penyelenggaraan Pilkada Parimo tidak lagi terulang.
Calon Bupati Parigi Moutong (Parimo) M Nizar Rahmatu kembali dilaporkan ke Bawaslu terkait syarat pencalonan menjelang PSU Pilkada Parimo, 19 April 2025.
- Afni: Saatnya Bersatu Membangun Siak
- Pantau Langsung PSU Pilkada Siak, Irjen Herry: Kami Kawal Keamanan hingga Tuntas
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Wamendagri Ribka Tegaskan Kabupaten Magetan Siap Laksanakan PSU
- Kasus Dugaan Politik Uang Jelang PSU Pilkada Barito Utara, 9 Orang Ditangkap
- Bawaslu Banggai Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu di Lokasi PSU