Menjelang PSU, Calon Bupati Parimo Nizar Rahmatu Dilaporkan ke Bawaslu

Menjelang PSU, Calon Bupati Parimo Nizar Rahmatu Dilaporkan ke Bawaslu
Fadli, warga Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Provinsi Sulawesi Tengah saat melaporkan Calon Bupati Parimo Nizar Rahmatu di Bawaslu Parimo, Jumat 21 Maret 2025. Foto: Kuasa Hukum Fadli

“Sebaiknya KPU Parimo lebih profesional lagi dalam melakukan penelitian berkas pencalonan. Karena daerah akan mengalami banyak kerugian, jika penyelenggaran Pilkada diulang kembali,” katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepada daerah (Pilkada) Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.

“Memerintahkan KPU Parigi Moutong untuk melakukan PSU tanpa mengikutsertakan Amrullah Kasim Almahdaly sebagai calon bupati tahun 2024, dengan mendasarkan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan (DPPh), dan daftar pemilih tambahan (DPTb) yang digunakan dalam pemilihan tanggal 27 November 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan yang diikuti melalui tayangan youtube MK di Palu, Senin (24/2).

Dalam putusannya, MK juga mengabulkan sebagian permohonan dari pemohon dengan menyatakan diskualifikasi Amrullah Kasim Almahdaly sebagai calon bupati pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong tahun 2024.(fri/jpnn)

Calon Bupati Parigi Moutong (Parimo) M Nizar Rahmatu kembali dilaporkan ke Bawaslu terkait syarat pencalonan menjelang PSU Pilkada Parimo, 19 April 2025.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News