Menjelang Rakor Pengadaan PPPK 2023, Ada Instruksi untuk Honorer Teknis Administrasi
jpnn.com, JAKARTA - Menjelang rakor pengadaan PPPK 2023, ada instruksi untuk honorer teknis administrasi.
Ketum Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi Kategori Dua (FHTTA-K2) Indonesia Riyanto Agung Subekti mengaku sudah menginstruksikan seluruh koordinator DPW dan DPD FHTTA-K2 Indonesia agar merapat ke Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat.
Tujuannya adalah menyampaikan data honorer K2 tenaga teknis administrasi agar bisa diakomodasi dalam PPPK 2023 yang akan dibahas dalam rakor persiapan pengadaan ASN Tahun Anggaran 2023 pada 3 Agustus mendatang.
"Rakor ini menjadi momentum penting bagi nasib honorer K2 khususnya tenaga teknis administrasi yang sampai saat ini belum mendapatkan kebijakan apa pun dari pemerintah," kata Kang Itong, sapaan akrabnya kepada JPNN.com, Minggu (30/7).
Dia menegaskan sudah saatnya pemerintah memperhatikan honorer teknis administrasi. Jangan hanya fokus kepada guru honorer, tenaga medis dan penyuluh pertanian.
Tenaga teknis administrasi fungsinya dalam pelayanan publik tidak kalah penting. Di semua instansi pemerintah sangat membutuhkan layanan publik.
Misalnya, di lembaga pendidikan tidak ada pustakawan, tenaga tata usaha, operator sekolah, dan penjaga sekolah. Bisa dipastikan kegiatan belajar mengajar akan lumpuh.
"Kalau tidak percaya silakan para pejabat hanya menganak-emaskan guru saja. Kami bisa menginstruksikan para honorer TTA-K2 untuk mogok kerja," ucapnya.
Menjelang rakor pengadaan PPPK 2023, honorer teknis administrasi diminta melakukan langkah-langkah strategis
- 5 Berita Terpopuler: Angin Segar dari Prof Zudan buat Honorer, tetap Jangan Sepelekan Database BKN, Mantap
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2 di Semua Formasi, Lihat nih Datanya
- BKN Sebut Regulasi Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Non-Database Sudah Siap, Mantap!
- Prof, Ada juga Masalah Serius Honorer Database BKN, Jangan Disepelekan
- 5 Berita Terpopuler: Ada 3 Poin Penting, Honorer Perhatikan SE BKN soal NIP PPPK, Simak Penegasan KepmenPANRB
- Angin Sepoi-sepoi dari Prof Zudan untuk Honorer Non-database BKN, Oh