Menjelang Seleksi PPPK 2023, Ada Kabar Cukup Baik untuk Guru Honorer P1
jpnn.com - JAKARTA - Menjelang seleksi PPPK 2023, ada kabar cukup baik untuk sisa guru honorer yang lulus passing grade (PG).
Menurut Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih, informasi dari hasil rapat koordinasi (rakor) pemenuhan formasi PPPK guru 2023 yang diselenggarakan Kemendikbudristek di sejumlah regional, untuk cut off data dapodik prioritas satu (P1) diambil per 2023.
Kebijakan ini tentu saja menguntungkan sisa guru lulus PG atau P1 yang sudah diberhentikan oleh kepala sekolah atau pindah.
"Alhamdulillah, kami sangat mengapresiasi Kemendikbudristek karena mendengarkan aspirasi guru P1 melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)," kata Heti kepada JPNN.com, Jumat (23/6).
Heti menyampaikan cukup banyak P1 tanpa formasi PPPK guru 2022 yang berpindah tempat tugas karena sudah diberhentikan kepala sekolah maupun yayasan.
Dengan cut off data 2023, ujarnya, otomatis banyak guru honorer P1 yang baru masuk dapodik pada Januari 2023 akibat diberhentikan akan terakomodasi.
Sebelumya, pada Juni 2023, guru P1 tanpa formasi PPPK 2021/2022 meminta Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menetapkan cut off data 2023.
Pasalnya, data guru honorer yang akan dijadikan patokan Kemendikbudristek dalam seleksi PPPK 2023 adalah data pokok kependidikan (dapodik) 2022.
Menjelang seleksi PPPK 2023, ada kabar cukup baik untuk guru honorer P1 atau prioritas satu. Simak penjelasan Heti Kustrianingsih.
- 5 Berita Terpopuler: Ketum Honorer Minta Kebijakan 11.631 Pelamar PPPK yang Tertinggal, MenPAN-RB Beri Penegasan
- Guru Honorer Supriyani Tertekan saat Didamaikan Bupati Konsel, Ini Pengakuannya
- Kasus Guru Honorer Supriyani: Dokter Forensik Ungkap Kondisi Luka di Paha Siswa, Ternyata
- Guru Honorer Supriyani Mengungkap Kisahnya Selama Ditahan di Lapas
- Efek Kasus Guru Honorer Supriyani: Camat-Jaksa Hilang Jabatan, Polisi Diperiksa Propam
- Propam Periksa Guru Supriyani soal Permintaan Rp 50 Juta dari Polisi