Menjelang Seleksi PPPK 2023, Ada Kabar Cukup Baik untuk Guru Honorer P1
jpnn.com - JAKARTA - Menjelang seleksi PPPK 2023, ada kabar cukup baik untuk sisa guru honorer yang lulus passing grade (PG).
Menurut Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih, informasi dari hasil rapat koordinasi (rakor) pemenuhan formasi PPPK guru 2023 yang diselenggarakan Kemendikbudristek di sejumlah regional, untuk cut off data dapodik prioritas satu (P1) diambil per 2023.
Kebijakan ini tentu saja menguntungkan sisa guru lulus PG atau P1 yang sudah diberhentikan oleh kepala sekolah atau pindah.
"Alhamdulillah, kami sangat mengapresiasi Kemendikbudristek karena mendengarkan aspirasi guru P1 melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)," kata Heti kepada JPNN.com, Jumat (23/6).
Heti menyampaikan cukup banyak P1 tanpa formasi PPPK guru 2022 yang berpindah tempat tugas karena sudah diberhentikan kepala sekolah maupun yayasan.
Dengan cut off data 2023, ujarnya, otomatis banyak guru honorer P1 yang baru masuk dapodik pada Januari 2023 akibat diberhentikan akan terakomodasi.
Sebelumya, pada Juni 2023, guru P1 tanpa formasi PPPK 2021/2022 meminta Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menetapkan cut off data 2023.
Pasalnya, data guru honorer yang akan dijadikan patokan Kemendikbudristek dalam seleksi PPPK 2023 adalah data pokok kependidikan (dapodik) 2022.
Menjelang seleksi PPPK 2023, ada kabar cukup baik untuk guru honorer P1 atau prioritas satu. Simak penjelasan Heti Kustrianingsih.
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Dirjen Nunuk Minta Pemda Akomodasi Guru Honorer di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas