Menjelang Seleksi PPPK 2023, Honorer K2 Teknis Administrasi Protes, Sebut Istri Simpanan
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum DPP Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi Kategori Dua (FHTTA-K2) Indonesia Riyanto Agung Subekti mengingatkan pemerintah agar berhenti memberikan harapan palsu menjelang pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.
Menurut dia sejak 2015 hingga saat ini pemerintah tidak merealisasikan janjinya menyelesaikan masalah honorer K2.
Dia juga mempertanyakan soal rencana rekrutmen PPPK 2023 yang ada formasi khusus untuk honorer K2 termasuk tenaga teknis administrasi (TTA). Jangan sampai pemerintah ingin kelihatan baik, tetapi ternyata akhirnya lepas tangan.
"Kawan-kawan sudah mendekati pemda masing-masing, tetapi banyak daerah yang tidak mau mengusulkan formasi PPPK 2023 untuk TTA. Alasannya hanya mengikuti petunjuk pusat," kata Itong, sapaan akrab Riyanto kepada JPNN.com, Minggu (6/8).
Dia berharap pemerintah jangan membuat kebijakan yang pada akhirnya menimbulkan kesan program PPPK proyek pencitraan semata. Pemerintah dinilai telah merakit bom waktu dengan kebijakannya sendiri.
Itong pun menyodorkan lima fakta kebijakan pemerintah yang akan menjadi bom waktu.
1. Persoalan regulasi aturan tentang pengangkatan CPNS bagi honorer K2 melalui PP 56 tahun 2012 yang dianggap sudah tidak berlaku. Faktanya pemerintah terus menggunakan aturan hukum tersebut dalam pengangkatan CPNS.
Sebagai bukti bahwa adanya masalah GBS (Guru Bantu Swasta) di DKI Jakarta diangkat menjadi CPNS pada 2015 melalui PP 56 tahun 2012.
Menjelang seleksi PPPK 2023, honorer K2 teknis administrasi protes, sebut istri simpanan dan bow waktu.
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- SKD CPNS Kota Bengkulu, 391 Peserta Lulus & Lanjut ke Tahap SKB
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral