Menjelang Sidang, Mardani Maming Dipindahkan ke Lapas Banjarmasin
jpnn.com - BANJARMASIN - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming akan segera menjalani persidangan perkara korupsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kalsel.
Penahanan Mardani H Maming akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Banjarmasin seiring rencana agenda persidangan terhadapnya.
Mengacu pada data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banjarmasin, Maming masih ditahan di Rutan KPK Polisi Militer Kodam Jaya di Guntur, DKI Jakarta.
"Pemindahan tempat penahanan untuk mempermudah pemeriksaan terdakwa dalam persidangan," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin Aris Bawono Langgeng di Banjarmasin, Jumat (4/11).
Mardani H Maming ditahan KPK sejak Kamis (28/7), pascadiperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih Jakarta.
Terkait teknis persidangan yang dijadwalkan perdana digelar Kamis (10/11) pekan depan, Aris menyebut belum dipastikan pula apakah terdakwa dihadirkan secara langsung di ruang sidang atau secara daring mengikuti dari LP.
"Nantinya mempertimbangkan sejumlah faktor khususnya keamanan termasuk apakah ada permintaan dari penasihat hukum atau juga pihak Lapas," jelas dia.
Maming akan diadili setelah diduga menerima suap pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu pada 2011 ketika masih menjabat sebagai bupati.
Mardani Maming dipindahkan ke Lapas Banjarmasin menjelang persidangan perkara korupsi yang menjeratnya.
- Pencegahan Yasonna Laoly ke Luar Negeri jadi Pukulan Beruntun untuk PDIP
- Kasus Hasto Bukan Politisasi, KPK Harus Berani Melawan Intervensi
- Banyaknya Kementerian Jangan Sampai Membuat Pelayanan Buruk
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Hasto Memahami Risiko Bersuara Kritis
- PDIP Fokus Persiapkan Langkah Hukum untuk Hasto Kristiyanto
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut