Menjelang Sidang, Mardani Maming Dipindahkan ke Lapas Banjarmasin
jpnn.com - BANJARMASIN - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming akan segera menjalani persidangan perkara korupsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kalsel.
Penahanan Mardani H Maming akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Banjarmasin seiring rencana agenda persidangan terhadapnya.
Mengacu pada data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banjarmasin, Maming masih ditahan di Rutan KPK Polisi Militer Kodam Jaya di Guntur, DKI Jakarta.
"Pemindahan tempat penahanan untuk mempermudah pemeriksaan terdakwa dalam persidangan," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin Aris Bawono Langgeng di Banjarmasin, Jumat (4/11).
Mardani H Maming ditahan KPK sejak Kamis (28/7), pascadiperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih Jakarta.
Terkait teknis persidangan yang dijadwalkan perdana digelar Kamis (10/11) pekan depan, Aris menyebut belum dipastikan pula apakah terdakwa dihadirkan secara langsung di ruang sidang atau secara daring mengikuti dari LP.
"Nantinya mempertimbangkan sejumlah faktor khususnya keamanan termasuk apakah ada permintaan dari penasihat hukum atau juga pihak Lapas," jelas dia.
Maming akan diadili setelah diduga menerima suap pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu pada 2011 ketika masih menjabat sebagai bupati.
Mardani Maming dipindahkan ke Lapas Banjarmasin menjelang persidangan perkara korupsi yang menjeratnya.
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan