Menjelang Sidang, Mardani Maming Dipindahkan ke Lapas Banjarmasin

jpnn.com - BANJARMASIN - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming akan segera menjalani persidangan perkara korupsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kalsel.
Penahanan Mardani H Maming akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Banjarmasin seiring rencana agenda persidangan terhadapnya.
Mengacu pada data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banjarmasin, Maming masih ditahan di Rutan KPK Polisi Militer Kodam Jaya di Guntur, DKI Jakarta.
"Pemindahan tempat penahanan untuk mempermudah pemeriksaan terdakwa dalam persidangan," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin Aris Bawono Langgeng di Banjarmasin, Jumat (4/11).
Mardani H Maming ditahan KPK sejak Kamis (28/7), pascadiperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih Jakarta.
Terkait teknis persidangan yang dijadwalkan perdana digelar Kamis (10/11) pekan depan, Aris menyebut belum dipastikan pula apakah terdakwa dihadirkan secara langsung di ruang sidang atau secara daring mengikuti dari LP.
"Nantinya mempertimbangkan sejumlah faktor khususnya keamanan termasuk apakah ada permintaan dari penasihat hukum atau juga pihak Lapas," jelas dia.
Maming akan diadili setelah diduga menerima suap pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu pada 2011 ketika masih menjabat sebagai bupati.
Mardani Maming dipindahkan ke Lapas Banjarmasin menjelang persidangan perkara korupsi yang menjeratnya.
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Terungkap di Sidang, Saksi Tak Tahu Hasto Menyuap dan Merintangi Penyidikan