Menjelang Sidang, Mardani Maming Dipindahkan ke Lapas Banjarmasin

Menjelang Sidang, Mardani Maming Dipindahkan ke Lapas Banjarmasin
Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng. ANTARA/Firman

Jaksa penuntut umum KPK mencantumkan sejumlah pasal yang dimuat dalam dua dakwaan alternatif.

Pertama, yakni Pasal 12 Huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Lalu, pada dakwaan alternatif kedua Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Mardani Maming dipindahkan ke Lapas Banjarmasin menjelang persidangan perkara korupsi yang menjeratnya.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News