Menjelang Tahun Baru 2023, Satpol PP Kota Jambi Menggelar Razia, 225 Botol Minol Disita

jpnn.com - JAMBI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi menyita 225 botol minuman beralkohol (minol).
Ratusan botol minol itu disita dalam razia penyakit masyarakat menjelang perayaan Tahun Baru 2023 di Kota Jambi.
"Biasanya marak peredaran minuman beralkohol menjelang Tahun Baru, setelah kami lakukan razia ternyata benar minuman keras marak dijual di warung-warung," kata Kasatpol PP Kota Jambi Mustari Affandi di Jambi, Rabu (28/12)
Dia menjelaskan razia dilakukan untuk penegakan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2010 tentang Peredaran Minuman Beralkohol.
Dia menjelaskan bahwa minuman beralkohol yang sudah disita tidak bisa dikembalikan.
Pemilik usaha akan dipanggil penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
“Minuman keras yang disita tak dikembalikan," tegasnya.
Menurut Mustari, dalam razia itu Satpol PP Kota Jambi menyita minuman beralkohol semua golongan.
Satpol PP Kota Jambi menyita 225 botol minol dalam razia penyakit masyarakat menjelang Tahun Baru 2023.
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Sita 12 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Bersama di Cilacap
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Instruksi Gubernur Jabar, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Baliho Idulfitri
- Honorer Lulus PPPK 2024 Disambut secara Khidmat, Lihat Itu
- Viral Es Krim Mengandung Alkohol di Surabaya, Aparat Bertindak!