Menjelang Tahun Baru 2023, Satpol PP Kota Jambi Menggelar Razia, 225 Botol Minol Disita
jpnn.com - JAMBI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi menyita 225 botol minuman beralkohol (minol).
Ratusan botol minol itu disita dalam razia penyakit masyarakat menjelang perayaan Tahun Baru 2023 di Kota Jambi.
"Biasanya marak peredaran minuman beralkohol menjelang Tahun Baru, setelah kami lakukan razia ternyata benar minuman keras marak dijual di warung-warung," kata Kasatpol PP Kota Jambi Mustari Affandi di Jambi, Rabu (28/12)
Dia menjelaskan razia dilakukan untuk penegakan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2010 tentang Peredaran Minuman Beralkohol.
Dia menjelaskan bahwa minuman beralkohol yang sudah disita tidak bisa dikembalikan.
Pemilik usaha akan dipanggil penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
“Minuman keras yang disita tak dikembalikan," tegasnya.
Menurut Mustari, dalam razia itu Satpol PP Kota Jambi menyita minuman beralkohol semua golongan.
Satpol PP Kota Jambi menyita 225 botol minol dalam razia penyakit masyarakat menjelang Tahun Baru 2023.
- Pengamat Tata Kota Sebut Aparat Lemah kepada Preman Bisa Hilangkan Kepercayaan Publik
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Sejumlah Ormas Desak Penutupan Distributor Miras di Kabupaten Serang
- Kaesang Pangarep Ajak Warga Kota Jambi Coblos Maulana-Diza
- Kepala BKPP Bicara soal Honorer jadi PPPK 100% dan Paruh Waktu
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar Gempur Rokok Ilegal di Konawe