Menjelang Tahun Baru 2023, Satpol PP Kota Jambi Menggelar Razia, 225 Botol Minol Disita

Perinciannya, delapn botol minuman beralkohol golongan C (kandungan alkohol 40 persen ke atas), 170 botol golongan B (kandungan alkohol 25 persen ke atas), dan 47 botol golongan A (kandungan alkohol di bawah 5 persen) serta tuak satu ember.
"Semuanya diamankan di Mako Satpol PP, nanti kami akan panggil para pemilik minuman beralkohol ini karena tidak memiliki izin. Yang diperbolehkan itu pub dan bar," katanya.
Satpol PP Kota Jambi akan menyisir semua kawasan Kota Jambi. Hal itu guna memastikan malam pergantian tahun nanti, Kota Jambi bebas dari peredaran minuman beralkohol ilegal dan suasana tetap kondusif.
“Kami harus menjadikan Kota Jambi bebas minuman beralkohol ilegal, apalagi menjelang akhir tahun. Kami memastikan suasana jelang dan selama perayaan Tahun Baru 2023 kondusif," terangnya. (antara/jpnn)
Satpol PP Kota Jambi menyita 225 botol minol dalam razia penyakit masyarakat menjelang Tahun Baru 2023.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Instruksi Gubernur Jabar, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Baliho Idulfitri
- Honorer Lulus PPPK 2024 Disambut secara Khidmat, Lihat Itu
- Viral Es Krim Mengandung Alkohol di Surabaya, Aparat Bertindak!
- Gegara Video Influencer, Stan Es Krim di Surabaya Barat Disegel Satpol PP
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Arak Bali Ilegal Sebanyak Ini di Tol Semarang-Batang