Menjelang Tahun Baru, Polda Sumsel Menggencarkan Razia Petasan

Menjelang Tahun Baru, Polda Sumsel Menggencarkan Razia Petasan
Gelar pasukan Polda Sumsel. (ANTARA/Yudi Abdullah/23)

jpnn.com - PALEMBANG - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) dan jajaran menggencarkan razia penjualan petasan dan kembang api menjelang Tahun Baru 2024.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumsel Komisaris Besar Supriadi mengatakan bahwa petasan dan kembang api dilarang digunakan untuk merayakan pesta pergantian tahun karena bisa memicu terjadi ledakan yang dapat membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat.

Perwira menengah Polri ini mengingatkan bahwa dalam merayakan pesta pergantian tahun, masyarakat diminta bijaksana, termasuk tidak menyalakan petasan dan kembang api.

"Sesuai perintah Kapolda (Sumsel) Irjen Pol A Rachmad Wibowo, personel Polda hingga Polsek melaksanakan razia petasan dan kembang api dan mengimbau masyarakat agar melaksanakan pesta tahun baru dengan bijak, menjauhi berbagai aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumsel Komisaris Besar Supriadi di Palembang, Selasa (26/12).

Dia menjelaskan untuk melakukan razia petasan dan kembang api, serta mencegah terjadinya gangguan kamtibmas, pihaknya menurunkan ribuan personel yang terlibat dalam Operasi Lilin Musi 2023.

"Dalam kegiatan operasi kepolisian itu, melibatkan 3.097 personel gabungan yang 1.500 orang di antaranya personel Polda Sumsel, sedangkan yang lainnya dari TNI, Dinkes, Dishub, Sat Pol PP, Basarnas, BPBD, Pramuka, Senkom," ujarnya.

Untuk menghadapi peningkatan aktivitas dan mobilitas masyarakat pada momentum Hari Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 ini,  pihaknya membangun 66 pos pengamanan terpadu.

Pos pengamanan terpadu tersebut dibangun mulai dari pintu masuk wilayah Sumsel dari arah Lampung, Bengkulu, Jambi maupun jalur barat dan timur serta pusat keramaian masyarakat.

Menjelang Tahun Baru 2024, Polda Sumsel dan jajaran menggencarkan razia petasan dan kembali api.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News