Menjelang Tutup Tahun 2022, Bea Cukai Musnahkan Jutaan Barang Kena Cukai Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Memasuki penghujung tahun 2022, Bea Cukai melaksanakan serangkaian kegiatan pemusnahan atas barang ilegal yang diringkus dari penindakan di berbagai wilayah pengawasan.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana mengungkapkan kegiatan pemusnahan barang ilegal itu dilakukan sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat.
“Pemusnahan barang ilegal ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Bea Cukai sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas di bidang perlindungan masyarakat,” ujarnya.
Dia menambahkan pemusnahan barang tersebut bertujuan untuk menghilangkan nilai guna barang dan mempertegas langkah Bea Cukai dalam menegakkan hukum di wilayah Indonesia.
Sepanjang Desember 2022, terdapat beberapa unit yang melakukan rilis barang hasil penindakan serta pemusnahan antara lain Bea Cukai Semarang, Bekasi, Malang, dan Denpasar.
Sepanjanga 2022, Bea Cukai Semarang berhasil melakukan penindakan terhadap 11.637.839 batang rokok ilegal.
Dalam rilis yang digelar pada Selasa (20/12) tersebut, Bea Cukai Semarang juga melakukan pemusnahan terhadap 664.540 batang rokok dari 115 penindakan yang dilakukan sepanjang Maret hingga Juli 2022.
Sebelumnya, pada Juli 2022, Bea Cukai Semarang juga memusnahkan 1.592.332 batang rokok ilegal.
Bea Cukai melaksanakan serangkaian kegiatan pemusnahan atas barang ilegal yang diringkus dari penindakan di berbagai wilayah pengawasan.
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!