Menjual 11 Jenis Obat Ini di Atas HET Bakal Disikat Polisi, Termasuk Ivermectin

Menjual 11 Jenis Obat Ini di Atas HET Bakal Disikat Polisi, Termasuk Ivermectin
Ivermectin 12 mg. Foto: ANTARA/HO-Kementerian BUMN/pri

"Ada yang coba bermain nakal menjual sekitar Rp 475 ribu per kotak. Jadi, dari Rp 75 ribu naik sampai Rp 475 ribu, bahkan di media online yang beredar sampai melebihi harga itu, sekitar Rp 700 ribu," ujar Yusri.

Saat ini toko tersebut telah disegel polisi dan pemiliknya yang berinisial R diamankan untuk pemeriksaan mendalam, tetapi masih berstatus terperiksa.

Berikut daftar harga eceran tertinggi 11 obat tersebut:

1. Favipiravir 200 mg bentuk tablet harga eceran tertingginya Rp 22.500 per tablet

2. Remdesivir 100 mg Injeksi bentuk vial, harga eceran tertinggi Rp 510 ribu per vial

3. Oseltamivir 75 mg bentuk kapsul, harga eceran tertinggi Rp 26 ribu per tablet

4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen, 50 ml infus bentuk vial harga eceran tertingginya Rp 3.262.300

5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen, 25 ml bentuk vial harga eceran tertingginya Rp 3.965.000

6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen, 50 ml infus bentuk vial harga eceran tertingginya Rp 6.174.900

Polda Metro Jaya memastikan akan menindak tegas para penjual yang menaikan harga obat di tengah penanganan pandemi Covid-19

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News