Menjual Barang Haram, Bripda Romi Dipecat Tidak Dengan Hormat

Menjual Barang Haram, Bripda Romi Dipecat Tidak Dengan Hormat
Upacara pemecatan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Romi Novinrian, di Mapolres Kampar, pada Rabu 7 Agustus 2024. Foto:Polres Kampar.

jpnn.com - KAMPAR - Personel Polres Kampar Bripda Romi Novinrian dipecat tidak dengan hormat lantaran menjual narkoba.

Pemecatan itu merupakan tindak lanjut dari sidang kode etik yang telah memutuskan bahwa Bripda Romi terbukti melakukan pelanggaran disiplin yang serius.

Pelanggaran yang dilakukan oleh Bripda Romi, yakni menjual barang haram narkotika.

Polres Kampar pun menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Romi Novinrian, pada Rabu 7 Agustus 2024.

Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja mengatakan pemecatan ini sebagai wujud ketegasan terhadap anggota Polri yang nakal dan tidak mau dibina.

“Diharapkan hal ini dapat menjadi pedoman dan pembelajaran bagi anggota lainnya, agar selalu disiplin dan berperilaku baik serta tidak melakukan pelanggaran,” kata Ronald.

Dengan memberantas oknum-oknum yang tidak layak menjadi anggota Polri, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri makin meningkat.

“PTDH ini bukanlah hal yang membanggakan, tetapi menjadi pembelajaran agar ke depan tidak terjadi lagi,” ujarnya.

Nakal dan tak mau dibina, personel Polres Kampar Bripda Romi Novinrian dipecat dengan tidak hormat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News