Menjual Rokok Sembarangan Didenda Rp 5 Juta
Sabtu, 24 September 2016 – 00:44 WIB

Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Penjual rokok yang suka berkeliling ke kantor-kantor menjajakan rokok juga akan dikenakan sanksi denda hingga Rp 5 juta.
Adanya rencana pembuatan perda larangan bebas merokok ini dimaksudkan agar warga BS terjamin kesehatannya. Sebab asap rokok tersebut mengganggu kesehatan.
"Mudah-mudahan jika perda rokok ini disahkan, maka tahun 2017 sudah bisa diterapkan, sehingga orang tidak bisa lagi merokok di sembarang tempat," tutup Rudi. (369/sam/jpnn)
KOTA MANNA – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan akan memberikan sanksi denda Rp 1 juta bagi warga yang merokok sembarangan. Sanksi tersebut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus
- Pembangunan Jateng 2026 Diarahkan untuk Penopang Swasembada Pangan