Menjual Senjata Api Rakitan, Panji Berurusan dengan Polisi
jpnn.com - PALEMBANG - Panji Septiady (34), warga Jalan KH Azhari, 3-4 Ulu, Seberang Ulu 1, Palembang, Sumatera Selatan, harus berurusan dengan polisi akibat menjual senjata api rakitan jenis revolver secara ilegal di Kalidoni, Palembang.
Kapolsek Kalidoni AKP Dwi A Cesario mengatakan bahwa Panji ditangkap anggota unit reserse kriminal yang melakukan patroli rutin keamanan dan ketertiban masyarakat, Kamis (5/1) sekitar pukul 12.00 WIB.
Menurut Dwi, saat itu personel kepolisian mendapati tersangka yang mengendarai sepeda motor di Jalan Merah Mata, Kalidoni, dengan tingkah yang mencurigakan.
Atas tingkah mencurigakan itu akhirnya tersangka dihentikan untuk diinterogasi yang direspons dengan suara gugup hingga akhirnya polisi melakukan penggeledahan.
"Ternyata benar ada sesuatu. Tersangka membawa sepucuk senjata api lengkap berisikan dua amunisi (peluru) disimpan di pinggangnya," ucapnya kepada wartawan di Palembang, Jumat (6/1).
Dia menambahkan dari situ tersangka kemudian diringkus ke kantor Polsek Kalidoni.
Dia menyebutkan, kepada penyidik tersangka mengaku sepucuk senjata api itu dibelinya dari seseorang di kawasan Jalur 19, Kabupaten Banyuasin, senilai Rp 1,5 juta.
Kemudian, senjata api tersebut dibawa tersangka untuk dijual kembali kepada pemesan di Palembang senilai Rp 2 juta. Namun, hal itu gagal karena tersangka lebih dahulu ditangkap polisi.
Panji harus berurusan dengan polisi akibat menjual senjata api rakitan jenis revolver. Terancam lama di penjara.
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu