Menjual Senjata Api Rakitan, Panji Berurusan dengan Polisi
Jumat, 06 Januari 2023 – 15:28 WIB

Kepala Kepolisian Sektor Kalidoni Ajun Komisaris Polisi Dwi A Cesario menunjukkan barang bukti senjata api rakitan jenis revolver kepada wartawan di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (6/1/2023). ANTARA/M Riezko Bima Elko P
"Panji saat ini ditahan di kantor untuk menjalani proses lidik beserta barang bukti senjata api warna perak, amunisi dan motor matic. Jaringannya dalam buruan," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup. (antara/jpnn)
Panji harus berurusan dengan polisi akibat menjual senjata api rakitan jenis revolver. Terancam lama di penjara.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari