Menjual Senjata Api Rakitan, Panji Berurusan dengan Polisi

Menjual Senjata Api Rakitan, Panji Berurusan dengan Polisi
Kepala Kepolisian Sektor Kalidoni Ajun Komisaris Polisi Dwi A Cesario menunjukkan barang bukti senjata api rakitan jenis revolver kepada wartawan di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (6/1/2023). ANTARA/M Riezko Bima Elko P

"Panji saat ini ditahan di kantor untuk menjalani proses lidik beserta barang bukti senjata api warna perak, amunisi dan motor matic. Jaringannya dalam buruan," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup. (antara/jpnn)

Panji harus berurusan dengan polisi akibat menjual senjata api rakitan jenis revolver. Terancam lama di penjara.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News