Menkes Bentuk Tim Selidiki Kematian Bayi Debora
Senin, 11 September 2017 – 10:45 WIB
Bahkan, rumah sakit tidak boleh menolak pasien tersebut.
Baca Juga:
"Tidak bisa memperhitungkan dulu biaya atau anggaran. Tapi kalau kita baca lagi, ortu tersebut juga meminta, saya bisa mengerti kadang kita masuk, kita harus tanya berapa biaya nanti. Nah ini nanti kami konfirmasi, mana yang benar, mana yang tidak benar," kata dia.
Diketahui bayi Debora yang juga merupakan peserta BPJS Kesehatan diduga meregang nyawa setelah ditelantarkan di RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat.
Nyawa bayi empat bulan ini tak tertolong lantaran telat mendapat perawatan karena masalah uang muka atau down payment (DP). (Mg4/jpnn)
Secara regulasi setiap keadaan gawat darurat harus ditolong di rumah sakit, termasuk Debora.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Menkes Nilla Moeloek Dipanggil KPK
- Libur Lebaran, Dua Menteri Pilih Pantau Puncak Arus Balik
- Waspadai Penyakit Cacar Monyet, Menkes: Hati-hati dengan Binatang
- Ratusan Anggota KPPS Meninggal, Menkes Klaim Punya Data Audit Medis
- Gelang Kesehatan Jemaah Haji Orange, Ada Barcode
- Dirancang Program Pengganti Wajib Kerja Dokter Spesialis