Menkes Budi Ajak Semua Pihak Turunkan Prevalensi Perokok
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan berkomitmen untuk mengendalikan konsumsi tembakau di Indonesia sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Oleh karena itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyoroti besarnya pengaruh konsumsi rokok di Indonesia dengan peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja.
Kondisi ini menurut Budi menghambat cita-cita Indonesia untuk menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas.
“Saya mengajak semua pihak untuk makin memperkuat komitmen menurunkan prevalensi perokok,” ujar Budi dalam Webinar Nasional Bersama Akhiri Epidemi Rokok dan Pandemi COVID-19 di Indonesia, Selasa (16/3).
Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat Kementerian PPN/Bappenas Pungkas Bahjuri Ali mengatakan, pihaknya kini tengah menyusun strategi kolaborasi untuk peta jalan pengendalian tembakau di Indonesia, yang sesuai dengan arah kebijakan RPJMN 2020-2024.
Pungkas mengatakan prevalensi perokok di Indonesia terus meningkat karena kebiasaan merokok sudah dimulai sejak dini.
“Kami tidak bisa mengendalikan rokok dari satu sisi, harus ada dari edukasi juga, ada juga tax policy, bahkan peningkatan suplai tembakau. Kalau regulasi ini terus diputar, ada sektor yang terkait yaitu kesehatan, pertanian, ekonomi, komunikasi, media. Maka perlu dialog antarsektor,” jelasnya.
Peningkatan prevalensi perokok karena keterjangkauan harga rokok masih sangat murah di pasaran, yang salah satunya disebabkan praktik pelanggaran penjualan rokok di bawah harga pita cukai.
Peningkatan prevalensi perokok terjadi karena keterjangkauan harga rokok masih sangat murah di pasaran,
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
- Pemerintah Diharapkan Memperhatikan Industri Tembakau setelah Terbit PP Kesehatan
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar
- Bea Cukai Merauke Musnahkan BMNN Hasil Penindakan, Ada Rokok hingga Kulit Buaya