Menkes Budi Gunadi Titip Pesan Buat RS Cicendo
jpnn.com, JAKARTA - Pusat Mata Nasional (PMN) Rumah Sakit (RS) Cicendo, Bandung akan mengembangkan layanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang lebih berkualitas pada 2030.
Diketahui rumah sakit itu telah beroperasi selama 112 tahun dengan layanan unggulan berupa Low Vision, Diabetic Intergrated Eye Care, Intergrated Retinoblastomada dan Oftamologi Komunitas.
“Berdasarkan kajian potensi pasar untuk memenuhi kebutuhan layanan Kesehatan mata hingga tahun 2030,” kata Direktur Utama PMN RS Cicendo Irayanti, dikutip dari keterangan resmi Kemenkes pada Minggu (11/4).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pun meminta RS Cicendo untuk memastikan peningkatan kulitas pelayanan sehingga pada akhirnya tidak hanya menjadi rujukan di tingkat nasional, melainkan juga pada tingkat internasional.
Kemudian Menkes Budi juga mengimbau agar RS Cicendo menjadi pusat penelitian dengan bekerja sama dengan pendidikan kedokteran di Indonesia serta harus mampu mengampu rumah sakit nasional.
“Dalam hal mengampu RS Nasional, artinya seluruh rumah sakit yang urusannya dengan mata standar pelayanannya harus baik,” ucap menteri berusia 56 tahun itu.
Pertemuan ini juga dihadiri oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu serta Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung. (mc9/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
RS Cicendo Bandung akan mengembangkan layanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat lebih berkualitas pada 2030.
Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Identitas Merek Berisiko Rugikan Konsumen & Produsen
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Dengue Meningkat, Kemenkes dan Takeda Gencarkan Upaya Pencegahan
- Mengenal Penyakit HFMD yang Sering Menyerang Anak, Ini Gejala yang Diwaspadai
- Komite III DPD Akan Panggil Menkes Terkait Dugaan Maladministrasi PMK 12/2024