Menkes Budi Jelaskan Prosedur Baru Bagi Mereka yang Akan Melakukan Penerbangan
jpnn.com, JAKARTA - Setiap orang yang akan melakukan perjalanan udara diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes swab PCR/Antigen negatif dan bukti sudah divaksinasi selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka akses bagi operator transportasi udara untuk melakukan pengecekan kesehatan penumpang secara otomatis dengan menunjukkan QR code di aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan nomor NIK di counter check-in.
Hal ini bertujuan untuk menghindari penggunaan dokumen hardcopy dan pemalsuan dokumen ini berlaku sejak Minggu (4/7).
Seluruh data penumpang yang telah melakukan vaksinasi dan hasil pemeriksaan PCR/antigen tersimpan di big data Kemenkes yang disebut New All Record (NAR).
"Seluruh big data NAR ini terkoneksi dengan aplikasi Pedulilindungi sehingga proses pengisian e-HAC yang selama ini sudah berjalan, dilakukan melalui aplikasi Pedulilindungi,” kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers, Minggu (4/7).
Menkes mengatakan ingin mengintegrasikan data terkait Covid-19 dan vaksinasi ke aplikasi PeduliLindungi.
Saat ini, lanjut Budi, ada 742 Lab yang terafiliasi dengan Kemenkes dan memasukkan data ke dalam NAR sehingga hanya hasil swab PCR/Antigen dari lab tersebut yang bisa dipakai sebagai syarat penerbangan.
Mulai 12 Juli 2021, hasil swab PCR/Antigen dari lab yang belum memasukkan data ke NAR tidak akan berlaku untuk penerbangan.
Proses check-in dengan aplikasi Pedulilindungi ini akan diuji coba untuk penerbangan rute Jakarta-Bali dan Bali-Jakarta mulai hari ini (5/4) sampai Senin (12/7) mendatang.
"Pengecekan kesehatan penumpang dilakukan saat keberangkatan dan bukan saat kedatangan sehingga bisa membuat para penumpang merasa lebih aman dan nyaman,” tutur menteri yang akrab disapa BGS itu.
Pada kesempatan yang sama, Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan dukungannya terhadap integrasi data kesehatan dan aplikasi PeduliLindungi.
"Nanti yang namanya kartu vaksin dan dokumen lain-lainnya ini menjadi satu kesatuan sehingga kami bisa memantau atau memastikan ketepatan data-data penumpang untuk kita mencegah penularan Covid 19,” ucap Erick.
Perlu diketahui, melonjaknya jumlah kasus Covid 19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir menyebabkan pemerintah mengambil kebijakan PPKM Darurat yang berlaku pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021. (mcr9/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pemerintah menetapkan mekanisme baru untuk memastikan setiap orang yang akan melakukan penerbangan memiliki hasil swab PCR/Antigen negatif dan sudah divaksin.
Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Dengue Meningkat, Kemenkes dan Takeda Gencarkan Upaya Pencegahan
- Menjelang Natal dan Tahun Baru, Garuda Pastikan tidak Ada Kenaikan Harga Tiket
- Peran Pemda & Masyarakat Penting untuk Mencapai Nol Kematian Akibat Dengue 2030
- Mulai 20 November 2024, Lion Air Buka Rute Palembang - Denpasar
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan