Menkes Budi Siap Membantu Proses Mediasi IDI dan Terawan

Menkes Budi Siap Membantu Proses Mediasi IDI dan Terawan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan Kementerian Kesehatan akan membantu memediasi antara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan Terawan Agus Putranto. Hal itu terkait dengan masalah pemecatan Terawan dari keanggotaan IDI. 

Hasil sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) memutuskan pemberhentian secara permanen mantan Menteri Kesehatan Dr. dr. Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.

Keputusan tersebut dibacakan dalam Muktamar Ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (25/3).

Menkes Budi mengaku mengamati dinamika seputar perdebatan atau pertentangan antara IDI dan Terawan

Dia pun berharap supaya diskusi, komunikasi, dan hubungan antara IDI dan seluruh angggota organisasi itu bisa terjalin dengan baik. 

“Kementerian Kesehatan akan memulai dan membantu proses mediasi antara IDI dan anggota-anggotanya agar komunikasinya baik sehingga situasi yang terbangun akan kondusif dan bisa kembali menyalurkan energi, waktu, dedikasi kita, (pada) kegiatan-kegiatan yang memprioritaskan untuk membangun masyarakat Indonesia yang lebih sehat," kata Budi dalam keterangan pers tentang Dinamika Profesi Kedokteran di Jakarta, Senin (28/3). 

Menkes Budi mengajak semua pihak untuk fokus kepada langkah-langkah pengendalian pandemi Covid-19 dan membangun masyarakat Indonesia yang lebih sehat. Selain itu, dia mengingatkan semua pihak bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama-sama pascapandemi Covid-19.

Budi mengatakan seluruh daya, waktu, pikiran, tenaga dan kerja bersama perlu diarahkan ke tindakan-tindakan untuk bersama-sama mengendalikan pandemi dan menyelesaikan berbagai pekerjaan rumah terkait masalah kesehatan masyarakat untuk mewujudkan bangsa Indonesia yang lebih sehat.

Menkes Budi Gunadi Sadikin menyatakan pihaknya siap membantu proses mediasi antara IDI dan Terawan Agus Putranto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News