Menkes Dinilai Bohongi Publik
Minggu, 13 Januari 2013 – 23:02 WIB

Menkes Dinilai Bohongi Publik
JAKARTA - Pernyataan Menteri Kesehatan (Menkse) Nafsiah Mboi bahwa dirinya tak puas dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengendalian Dampak Tembakau yang dinilau kurang tegas, mendapat kecaman anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi kesehatan. Menkes bahkan bisa dituntut karena melakukan kebohongan publik.
Anggota Komisi IX DPR RI, Poempida Hidayatulloh di Jakarta, Minggu (13/1), menyatakan bahwa Menkes seharusnya memahami secara baik UU Kesehatan. Sebab, banyak PP yang menjadi amanat UU Kesehatan ternyata tidak ada tindaklanjutnya.
"Jika hanya PP tentang tembakau saja, maka jelas harus dipertanyakan motif dari munculnya PP tersebut. Karena kita semua tahu industri rokok melibatkan perputaran kapital yang signifikan," ujar
Menurutnya, pernyataan Menkes tersebut sangat berat sebelah. Padahal sebagai bagian dari pemerintah, seharusnya Menkesmemahami kondisi yang ada di lapangan saat ini.
JAKARTA - Pernyataan Menteri Kesehatan (Menkse) Nafsiah Mboi bahwa dirinya tak puas dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengendalian Dampak
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional