Menkes Dinilai Bohongi Publik
Minggu, 13 Januari 2013 – 23:02 WIB

Menkes Dinilai Bohongi Publik
"Menkes seharusnya memberi statement yang menyejukkan, terutama dalam keadaan yang memicu kontroversi seperti ini. Selain itu ia juga harus menjelaskan program pemerintah apa yang akan dilakukan guna menyelamatkan masyarakat lemah, yang terganggu hajat hidupnya akibat PP tersebut, seperti kelompok petani tembakau," tegas Poempida.
Baca Juga:
Politisi Partai Golkar ini mencontohkan PP Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Mengandung Zat Adiktif Produk Tembakau Bagi Kesehatan, juga masih bisa dipertentangkan secara hukum. Apabila dianggap tidak sesuai dengan situasi dan kondisi di Indonesia, katanya, maka PP tersebut pun bisa dicabut.
"Tapi ini belum apa-apa menteri malah telah menyampaikan informasi yang menyesatkan, dengan mengklaim zat adiktif lainnya sudah diatur oleh peraturan tentang psikotropika. Padahal tidak ada peraturan zat adiktif seperti alkohol dan caffeine misalnya untuk kesehatan yang juga diamanatkan oleh UU Nomor 36 Tahun 2009 (UU Kesehatan, red). Ini bisa saja Menkes terbuka untuk dituntut melakukan kebohongan publik," ujarnya.
Sebelumnya, Menkes Nafsiah Mboi mengeluhkan PP Nomor 109 Tahun 2012 yang tidak memuat larangan menjual rokok secara batang. Ia juga memersoalkan waktu transisi bagi penerapan PP yang cukup panjang, yakni mencapai 18 bulan sejak ditetapkan.(gir/jpnn)
JAKARTA - Pernyataan Menteri Kesehatan (Menkse) Nafsiah Mboi bahwa dirinya tak puas dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengendalian Dampak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia