Menkes Era SBY Didakwa Korupsi dan Terima Suap
Senin, 06 Februari 2017 – 20:38 WIB

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari usai diperiksa KPK, Jakarta, Seni (24/10). Siti diduga korupsi pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Departemen Kesehatan, revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan 2007. Foto: Imam/Jawa Pos Ilustrasi by:
Pemberian itu terdiri dari 50 lembar MTC Rp 1,2 miliar dan satu lembar MTC Rp 25 juta, dan 10 lembar MTC Rp 100 juta.
Jaksa menyatakan, pemberian dilakukan karena Siti menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alkes I. Serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai suplier pengadaan alkes I.
Siti didakwa melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 11 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana. (boy/jpnn)
Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari didakwa menyalahgunakan wewenang dan merugikan keuangan negara serta menerima suap.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- Entrostop Gelontorkan Rp 1 Miliar untuk Emergency Diare Kit Gratis di Lebaran 2025
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto