Menkes Ingatkan NIK Tak Jadi Kendala Vaksinasi

Menkes Ingatkan NIK Tak Jadi Kendala Vaksinasi
Ilustrasi - Tenaga kesehatan memberikan vaksinasi COVID-19 kepada pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (4/8/2021). Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kesehatan Oscar Primadi mengatakan tidak ada kebijakan vaksinasi tanpa nomor induk kependudukan (NIK).

Pelaksanaan vaksin COVID-19 tetap memperhatikan NIK.

Namun, Oscar memastikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah mengingatkan agar NIK tidak menjadi kendala bagi masyarakat yang ingin mendapatkan vaksinasi COVID-19.

Oscar mengatakan hal ini pada penandatanganan perjanjian kerja sama integrasi data antara Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara virtual, Jumat (6/8).

"Jadi, yang ada adalah arahan Menkes agar NIK tidak menjadi kendala vaksinasi," ucapnya.

Oscar lebih lanjut mengatakan pihaknya mengarahkan dinas kesehatan di daerah untuk berkoordinasi dengan dukcapil setempat untuk bisa melakukan vaksinasi terhadap penduduk yang belum memiliki NIK.

"Karena semua warga negara Indonesia punya hak yang sama," katanya.

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyatakan kesiapan pihaknya mendukung penuh pelaksanaan vaksinasi massal untuk mendorong terbentuknya kekebalan kelompok atau herd immunity.

Sekjen Kemenkes Oscar Primadi menyebut Menkes telah mengingatkan agar NIK tak menjadi kendala vaksinasi COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News