Menkes Mengaku Tak Tahu Mekanisme Membuat UU

Menkes Mengaku Tak Tahu Mekanisme Membuat UU
Menkes Mengaku Tak Tahu Mekanisme Membuat UU
JAKARTA- Menteri Kesehatan RI, Endang Rahayu Sedyaningsih mengaku tidak tahu mekanisme membuat perundang-undangan. Ketidaktahuan itulah yang membuat dia mengeluarkan Permenkes tentang pembentukan badan penyelenggara jaminan kesehatan daerah.

"Saya tidak tahu kalau untuk mengeluarkan peraturan yang merupakan turunan undang-undang harus dikomunikasikan dengan anggota DPR," kata Menkes dalam raker dengan Komisi IX, Kamis (27/5).

Asal-muasal diterbitkannya Permenkes tersebut, lanjut Menkes, karena melihat adanya pelayanan jaminan kesehatan daerah (jamkesda) tiap kabupaten/kota serta provinsi berbeda-beda. Untuk menyeragamkan standar layanan Jamkesda, Endang mengaku mengeluarkan Permenkes pada Januari 2010.

"Setelah Permenkes turun saya baru tahu ada aturan yang bertentangan dengan UU SJSN dan RUU BPJS. Karena draft Permenkes itu disusun staf saya dan saya hanya tanda tangan saja. Tapi nanti akan saya cabut," ujar Endang.

JAKARTA- Menteri Kesehatan RI, Endang Rahayu Sedyaningsih mengaku tidak tahu mekanisme membuat perundang-undangan. Ketidaktahuan itulah yang membuat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News