Menkes Mengaku Tak Tahu Mekanisme Membuat UU
Kamis, 27 Mei 2010 – 15:26 WIB
JAKARTA- Menteri Kesehatan RI, Endang Rahayu Sedyaningsih mengaku tidak tahu mekanisme membuat perundang-undangan. Ketidaktahuan itulah yang membuat dia mengeluarkan Permenkes tentang pembentukan badan penyelenggara jaminan kesehatan daerah. "Setelah Permenkes turun saya baru tahu ada aturan yang bertentangan dengan UU SJSN dan RUU BPJS. Karena draft Permenkes itu disusun staf saya dan saya hanya tanda tangan saja. Tapi nanti akan saya cabut," ujar Endang.
"Saya tidak tahu kalau untuk mengeluarkan peraturan yang merupakan turunan undang-undang harus dikomunikasikan dengan anggota DPR," kata Menkes dalam raker dengan Komisi IX, Kamis (27/5).
Baca Juga:
Asal-muasal diterbitkannya Permenkes tersebut, lanjut Menkes, karena melihat adanya pelayanan jaminan kesehatan daerah (jamkesda) tiap kabupaten/kota serta provinsi berbeda-beda. Untuk menyeragamkan standar layanan Jamkesda, Endang mengaku mengeluarkan Permenkes pada Januari 2010.
Baca Juga:
JAKARTA- Menteri Kesehatan RI, Endang Rahayu Sedyaningsih mengaku tidak tahu mekanisme membuat perundang-undangan. Ketidaktahuan itulah yang membuat
BERITA TERKAIT
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- Belajar dari 20 Kampus Dunia, Rahmat Bastian Bawa 10 Kiat Optimalisasi ILUNI FHUI
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi