Menkes Mengaku Tak Tahu Mekanisme Membuat UU
Kamis, 27 Mei 2010 – 15:26 WIB
JAKARTA- Menteri Kesehatan RI, Endang Rahayu Sedyaningsih mengaku tidak tahu mekanisme membuat perundang-undangan. Ketidaktahuan itulah yang membuat dia mengeluarkan Permenkes tentang pembentukan badan penyelenggara jaminan kesehatan daerah. "Setelah Permenkes turun saya baru tahu ada aturan yang bertentangan dengan UU SJSN dan RUU BPJS. Karena draft Permenkes itu disusun staf saya dan saya hanya tanda tangan saja. Tapi nanti akan saya cabut," ujar Endang.
"Saya tidak tahu kalau untuk mengeluarkan peraturan yang merupakan turunan undang-undang harus dikomunikasikan dengan anggota DPR," kata Menkes dalam raker dengan Komisi IX, Kamis (27/5).
Baca Juga:
Asal-muasal diterbitkannya Permenkes tersebut, lanjut Menkes, karena melihat adanya pelayanan jaminan kesehatan daerah (jamkesda) tiap kabupaten/kota serta provinsi berbeda-beda. Untuk menyeragamkan standar layanan Jamkesda, Endang mengaku mengeluarkan Permenkes pada Januari 2010.
Baca Juga:
JAKARTA- Menteri Kesehatan RI, Endang Rahayu Sedyaningsih mengaku tidak tahu mekanisme membuat perundang-undangan. Ketidaktahuan itulah yang membuat
BERITA TERKAIT
- Pria Asal Bandung Kena Tipu Bisnis Jual Beli Handphone, Rugi Rp 30 Miliar
- Natal 2024 GBI HMJ: Hidup dalam Kasih Kristus
- Gunung Semeru Kembali Erupsi, Masyarakat Diminta Waspada Lontaran Batu Pijar
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak
- TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru