Menkes Minta Penerapan Aturan Baru BPJS Kesehatan Ditunda

Menkes Minta Penerapan Aturan Baru BPJS Kesehatan Ditunda
Menkes Nila Moeloek. Foto: dok.JPNN.com

”Perlu kami tekankan bahwa dengan diimplementasikan tiga peraturan ini, bukan dalam artian ada pembatasan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS,” ungkapnya.

Dia mengatakan penjaminan pembiayaan BPJS Kesehatan disesuaikan dengan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan saat ini. BPJS Kesehatan akan tetap memastikan bahwa Peserta JKN-KIS mendapat jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan. (lyn)

Aturan Baru BPJS Kesehatan yang Kontroversial

1. Pelayanan fisioterapi maksimal dua kali seminggu.

2. Rumah sakit yang tidak memiliki dokter spesialis rehabilitasi medik tidak bisa mengajukan klaim biaya fisioterapi kepada BPJS Kesehatan.

Imbas Aturan Baru

1. Ikatan Fisioterapi Indonesia menginstruksikan semua fisioterapis di seluruh rumah sakit untuk menghentikan layanan fisioterapi bagi pasien BPJS Kesehatan dengan atau tanpa dokter spesialis sebelum ada kejelasan pelayanan fisioterapi dapat diterapkan sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan fisioterapis.

2. Hingga tadi malam pukul 20.00, sudah 186 rumah sakit menghentikan pelayanan fisioterapi bagi pasien BPJS Kesehatan.

Menkes Nila Moeloek meminta aturan baru BPJS Kesehatan yang menuai kontroversi, pelaksanaannya ditunda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News