Menkes Minta Penerapan Aturan Baru BPJS Kesehatan Ditunda

”Perlu kami tekankan bahwa dengan diimplementasikan tiga peraturan ini, bukan dalam artian ada pembatasan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS,” ungkapnya.
Dia mengatakan penjaminan pembiayaan BPJS Kesehatan disesuaikan dengan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan saat ini. BPJS Kesehatan akan tetap memastikan bahwa Peserta JKN-KIS mendapat jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan. (lyn)
Aturan Baru BPJS Kesehatan yang Kontroversial
1. Pelayanan fisioterapi maksimal dua kali seminggu.
2. Rumah sakit yang tidak memiliki dokter spesialis rehabilitasi medik tidak bisa mengajukan klaim biaya fisioterapi kepada BPJS Kesehatan.
Imbas Aturan Baru
1. Ikatan Fisioterapi Indonesia menginstruksikan semua fisioterapis di seluruh rumah sakit untuk menghentikan layanan fisioterapi bagi pasien BPJS Kesehatan dengan atau tanpa dokter spesialis sebelum ada kejelasan pelayanan fisioterapi dapat diterapkan sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan fisioterapis.
2. Hingga tadi malam pukul 20.00, sudah 186 rumah sakit menghentikan pelayanan fisioterapi bagi pasien BPJS Kesehatan.
Menkes Nila Moeloek meminta aturan baru BPJS Kesehatan yang menuai kontroversi, pelaksanaannya ditunda.
- BPJS Kesehatan Jamin Layanan Kesehatan Komprehensif Bagi Ibu Hamil
- Keren, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik
- BPJS Kesehatan Semarang Pastikan Layanan JKN Berjalan Selama Libur Lebaran 2025
- BPJS Kesehatan Pastikan Mantan Pekerja Sritex Group Tetap Terlindungi JKN
- Admedika dan Great Eastern Life Indonesia Luncurkan AdClaim Optimalisasi Layanan BPJS
- Rapat Bareng DPR, Menkes Ungkap Alasan Perlunya Iuran BPJS Kesehatan Naik