Menkes Minta Penjahat Seksual Anak Diobati
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) turut digandeng oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP&PA) dalam menanggulangi kejahatan seksual anak.
Dalam keterlibatannya, Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi mengusulkan adanya pengobatan bagi pelaku.
Menkes menuturkan, penjahat seksual anak layak untuk dihukum seberat-beratnya. Tapi disamping itu, para penjahat seksual ini juga perlu diobati. Pengobatan ini ditujukan agar pelaku tidak kembali melakukan kejahatannya usai menjalani hukuman.
"Saya usulkan demikina, supaya tidak dibiarkan dan kemudian mengulangi kejahatannya saat keluar penjara," ungkap Menkes, Rabu (9/7).
Dokter spesialis anak itu menjelaskan, nantinya, pelaku akan diperiksa jenis kelainan yang tengah diderita. Setelahnya, para pelaku akan diberi pengobatan sesuai kadar kesakitan yang diderita, baik secara farmakoterapi maupun psikoterapi.
Untuk Kasus Emon misalnya. Pada kasus ini, pelaku akan diberi pengobatan farmakoterapi. Tingginya hasrat seksual yang dimiliki pelaku akan ditangani dengan cara mengendalikan aktivitas hormon testosteronnya. Menkes menyebutkan, ada tiga obat yang dapat digunakan yakni Medroxyprogesterone acetate, Cyproterone acetate, dan Leuprolide acetate. Ketiga obat tersebut merupakan obat yang tidak bisa dijual bebas.
Meski demikian, Menkes menegaskan bahwa pengobatan secara psikoterapi juga memegang perang penting. Pada terapi ini, pelaku akan diberikan jenis terapi kognitif perilaku untuk mengetahui prevensi kekambuhan.
Usul ini, katanya, telah disampaikan pada kementerian yang dipimpin oleh Linda Gumelar itu. Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) untuk mempersiapkan tenaga ahli pengobatan ini.
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) turut digandeng oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP&PA) dalam menanggulangi
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang