Menkes Sebut Bakal Kaji Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
"Kemasan rokok polos tanpa merek ini dapat menyinggung perdagangan dan mengganggu hak-hak pedagang," tegasnya.
Terpisah, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengaku tengah berdiskusi dengan para pelaku usaha terkait polemik kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dalam RPMK sebagai turunan PP Nomor 28 Tahun 2024.
Adapun kementerian yang belum dilibatkan dalam pembahasan rancangan aturan ini antara lain Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenpareraf), dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Di sisi lain, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga menyoroti proses yang terlalu tergesa-gesa di tengah banyaknya masukan pihak terdampak, namun belum kunjung diakomodir.
Pada sebuah kesempatan, Menkes Budi menyampaikan pihaknya tengah mengkaji kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek bersama mitra bisnis Kemenkes.
Pihaknya juga telah mengajak diskusi asosiasi usaha untuk membahas aturan tersebut.
"Ya memang itu sedang dikaji. Kami sedang mengajak diskusi mitra bisnis kita,” kata Budi.(chi/jpnn)
Pihaknya berharap Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) bisa didiskusikan ulang dengan partisipasi semua pihak.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- Peredaran Rokok Polos Gerus Penerimaan Negara, Komisi XI DPR Berkomitmen Lakukan Hal Ini
- Edukasi Penggunaan Produk Tembakau Alternatif Penting Dilakukan
- Bea Cukai Malang Ajak Satlinmas dan Masyarakat Gempur Rokok Ilegal Lewat Kegiatan Ini
- Eks Direktur WHO Sebut 3 Faktor Penghambat Turunnya Prevalensi Merokok di Indonesia
- Kemenkes Hentikan Kegiatan PPDS Anestesi di RS Hasan Sadikin