Menkes Soroti Jamkesmas di Daerah
Jumat, 02 Juli 2010 – 15:41 WIB
JAKARTA - Penyelenggaraan program jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) di daerah, disoroti oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Endang Rahayu Sedyaningsih. Menurut dia, Jamkesmas yang diselenggarakan daerah banyak yang tidak memperhatikan amanah UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional), karena tidak berdasarkan prinsip nirlaba, dana amanah, kehati-hatian, transparan, akuntabel, serta portabilitas (semacam keterjaminan, Red) dll.
"Sistem penyelenggaraan Jamkesmas-nya berdiri sendiri-sendiri. Ini justru merugikan masyarakat, karena dari segi portabilitasnya terbatas. Akibatnya masyarakat tidak bisa mendapatkan layanan kesehatan maksimal," kata Menkes di Jakarta, Jumat (2/7).
Baca Juga:
Menkes pun lantas menyebut beberapa provinsi maupun kabupaten/kota yang telah menyelenggarakan Jamkesmas. Antara lain yaitu DKI Jakarta (sejak 2002), Kaltim (2003), Sumsel (2009), Sumbar (2009), Sulsel (2009), serta Jabar (2009). Ditambah beberapa provinsi lain yang disebut sedang menyiapkan diri untuk menjaminkan masyarakatnya, seperti Jateng, Jatim, Lampung, Bali, dll.
Kondisi yang ada saat ini, lanjut Endang, terjadi karena sampai sekarang masih banyak Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang diamanatkan dalam UU SJSN belum diterbitkan. Sementara menurutnya, adanya UU 32 tahun 2004 dan PP 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Pusat-Daerah serta status hukum Persero Jamsostek, Taspen, Asabri dan Askes, juga memicu penyimpangan pelaksanaan Jamkesmas.
JAKARTA - Penyelenggaraan program jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) di daerah, disoroti oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Endang Rahayu Sedyaningsih.
BERITA TERKAIT
- Presiden Prabowo Berangkat ke India, Ini Sejumlah Hal Penting dalam Agendanya
- Honorer Database BKN di PPPK Tahap 2 Hanya Seuprit, Peluang Penuh Waktu?
- Retreat Kepala Daerah Bakal Lebih Detail, Berlangsung 1 Minggu
- Sambut Libur Panjang, Whoosh Siapkan 173 Ribu Tempat Duduk
- Bu Megawati Rayakan Ultah ke-78 secara Sederhana, Ada Cinta Hampa
- Soal UU Kejaksaan, Para Pakar Mengkritisi Imunitas Jaksa