Menkes Soroti Jamkesmas di Daerah
Jumat, 02 Juli 2010 – 15:41 WIB
"Sesuai UU SJSN, keempat persero itu (berposisi) sebagai BPJS. Tapi karena UU BPJS belum diterbitkan, posisinya (jadi dalam) transisi. Itu sebabnya, kami mengharapkan UU BPJS bisa terbit tahun ini, agar tidak ada kekosongan dasar hukum lagi," terangnya. (esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Penyelenggaraan program jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) di daerah, disoroti oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Endang Rahayu Sedyaningsih.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah
- Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada