Menkes Soroti Jamkesmas di Daerah

Menkes Soroti Jamkesmas di Daerah
Menkes Soroti Jamkesmas di Daerah
"Sesuai UU SJSN, keempat persero itu (berposisi) sebagai BPJS. Tapi karena UU BPJS belum diterbitkan, posisinya (jadi dalam) transisi. Itu sebabnya, kami mengharapkan UU BPJS bisa terbit tahun ini, agar tidak ada kekosongan dasar hukum lagi," terangnya. (esy/jpnn)

JAKARTA - Penyelenggaraan program jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) di daerah, disoroti oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Endang Rahayu Sedyaningsih.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News