Menkes Terawan Terbitkan Aturan Pelaksanaan PSBB, Begini Perinciannya

PSBB baru bisa dilakukan setelah ada ketetapan menteri maksimal dua hari setelah permohonan diterima. Selanjutnya tim Kemenkes mengkaji permohonan itu dengan mempertimbangkan aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan dan keamanan.
Permenkes itu juga memuat ketentuan tentang Menkes bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan kepala daerah melakukan pembinaan, pengawasan, serta evaluasi pelaksanaan PSBB di suatu daerah. Dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan PSBB, instansi berwenang melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Keputusan untuk mencabut status PSBB dilakukan setelah pemantauan dan evaluasi ternyata berjalan baik, terdapat penurunan jumlah kasus, dan tidak ada penyebaran ke area atau wilayah baru,” ujar Oscar.(antara/jpnn)
Menkes Agus Terawan telah mengeluarkan Permenkes tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah