Menkes Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Obat di Masa Pandemi
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menetapkan keputusan Kementerian Kesehatan RI No HK.1.7/Menkes/4826 tahun 2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam masa pandemi Covid 19.
“Jadi ini adalah sebelas obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Covid-19 dan kami sudah atur harga eceran tertingginya," kata Budi dalam konferensi pers, Sabtu (3/7).
Budi menegaskan harga eceran tertinggi ini berlaku di apotek, isolasi farmasi, rumah sakit, klinik, dan fasilitas kesehatan seluruh Indonesia.
Menteri yang akrab disapa BGS itu mengimbau masyarakat untuk tidak membeli obat secara ilegal atau memanfaatkan situasi dengan menimbun obat dan menaikkan harganya.
"Saat ini ditemukan di berbagai platform belanja daring, obat tersebut dijual bebas bahkan dengan harga jauh di atas yang telah ditetapkan," ujar Menkes.
Daftar dan harga sebelas obat:
1. Tablet Favipiravir 200 mg (merek dagang avigan) harga pertablet Rp 22.500.
2. Injeksi Remdesivir dalam bentuk vial harga eceran tertinggi Rp 510.000.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menetapkan keputusan Kementerian Kesehatan RI No HK.1.7/Menkes/4826 tahun 2021.
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- INN RS PON Perkuat Layanan Kesehatan Otak dan Saraf di Indonesia
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Menkes Dorong Kemandirian Produksi Vaksin Dalam Negeri
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya