Menkes Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Obat di Masa Pandemi
Sabtu, 03 Juli 2021 – 16:49 WIB
3. Kapsul Oseltamivir 75 mg dalam bentuk kapsul harga eceran tertinggi Rp 26.000.
4. IVIG (intravenous immunoglobulin) 5% atau 50 ml dalam bentuk vial harga eceran tertinggi Rp 3.262.300
5. Intravenous Immunoglobulin 10% atau 25 ml dalam bentuk vial harga eceran tertinggi Rp 3.965.000
6. Intravenous Immunoglobulin 10% atau 50 ml dalam bentuk vial harga eceran tertinggi Rp 6.174.900
7. Tablet Ivermectin 12 ml harga eceran tertinggi Rp 7.500
8. Tocilizumab 400 mg atau 20 ml infus dalam bentuk vial harga eceran tertinggi Rp 5.010.500
9. Tocilizumab 80 mg atau 4 ml infus dalam bentuk vial harga eceran tertinggi Rp 1.162.100
10. Tablet Azithromycin 500 mg harga eceran tertinggi Rp 1.700
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menetapkan keputusan Kementerian Kesehatan RI No HK.1.7/Menkes/4826 tahun 2021.
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- RS Mandaya Puri Kini Punya Digital PET SCAN Terbaru, Seperti di Singapura & Amerika
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- INN RS PON Perkuat Layanan Kesehatan Otak dan Saraf di Indonesia