Menkes Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Obat di Masa Pandemi
Sabtu, 03 Juli 2021 – 16:49 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin. Foto: Ricardo/JPNN.com
11. Azithromycin 500 mg dalam bent infu atau vial harga eceran tertinggi Rp 95.400. (mcr9/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menetapkan keputusan Kementerian Kesehatan RI No HK.1.7/Menkes/4826 tahun 2021.
Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Ketua DPR Menyoroti Sisi Pasokan agar Tidak Terganggu
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- PC PMII Pamekasan Soroti Harga Pupuk di Atas HET