Menkes Undang IDI dan Komnas Anak Bahas PP Aborsi

Menkes Undang IDI dan Komnas Anak Bahas PP Aborsi
Menkes Undang IDI dan Komnas Anak Bahas PP Aborsi

Nafsiah mengatakan, pihaknya sudah berbicara dengan Kapolri terkait tim terpadu yang khusus mengatasi korban perkosaan dan kekerasan terhadap perempuan. Sehingga, perkosaan atau tidak bisa dibuktikan oleh tim terpadu. "Saya sudah bicara dengan Kapolri," sudah ada tim terpadu. Jadi tinggal dibuktikan itu perkosaan atau tidak,"katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyatakan dukungannya terhadap pemberlakuan PP tersebut. Menurut dia, pemerintah pasti telah melakukan sejumlah pertimbangan baik dari aspek legal maupun medis terkait PP tersebut. "Policy dari PP ini adalah regulasi yg hati-hati terhadap suatu isu. Dari saya pemerintah sudah membuat peratuan yang pasti baik,"ujarnya di Kompleks DPR RI, kemarin. 

Sebelumnya memang, IDI sudah menyatakan tidak ingin terlibat dalam proses aborsi untuk korban pemerkosaan. Ketua PB IDI, Zaenal Abidin mengatakan, proses aborsi melanggar kode etik kedokteran. "PP tersebut bertentangan dengan KUHP, khususnya untuk BAB Kejahatan Terhadap Nyawa. Itu juga bertentangan dengan sumpah dokter," ungkapnya.

Ia mengatakan, pihaknya akan sangat rawan untuk dikenakan jeratan hukum untuk kasus aborsi. tak main-main, mereka bisa dijerat ancaman hukuman maksimal 20 tahun bila ada hal yang ternyata tiadak sesuai. Selain itu, menurutnya, alasan trauma psikologis bagi korban pemerkosaan bisa juga di pakai oleh wanita yang stres karena kehamilan yang tidak direncanakan untuk melakukan aborsi. "Tidak usah dibuat-buat karena akan timbul alasan-alasan lain yang didasari hak ibu untuk menggugurkan kandungan karena membuatnya stres," tandasnya.

Penolakan PP aborsi juga masih terus berdatangan hingga kini. Kemarin, giliran Dewan Masjid Indonesia (DMI) yang menolak legalisasi PP tersebut. DMI menolak PP tersbeut lantaran dinilai tidak kebablasan sehingga tidak sesuai dengan semangat UU Kesehatan No 36/2014 pasal 75 ayat 1. "PP yang melegalkan aborsi ini bisa dimanfaatkan untuk sengaja menggugurkan janin dalam kandungan karena tidak dikehendaki. Dan membunuh anak (janin) jelas dilarang dalam agama mana pun," ujar Sekjen Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruquthni. 

Karenanya, ia meminta pemerinta untuk meninjau kembali" bahkan membatalkan PP aborsi demi menghindarkan sebagian masyarakat bahkan tenaga medis yang cenderung pragmatis dan permisif bahkan menyimpang. "Jika tidak, maka praktik aborsi bisa menggejala terutama di kalangan remaja yang selama ini telah dikhawatirkan semakin banyak yang melakukan hubungan seksual bebas," ujarnya. (ken/mia)

JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi, masih disoal. Sejumlah pihak, seperti Ikatan Dokter Indonesia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News