Menkeu Akan Menjadi Ketua Dewan Moneter
jpnn.com, JAKARTA - Draf awal perubahan ketiga terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia atau BI yang sedang disusun Badan Legislasi DPR juga mengatur soal pembentukan Dewan Moneter.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi mengatakan, pembentukan lembaga itu memang masuk dalam draf yang akan dibahas bersama fraksi-fraksi di DPR.
"Di antara usulannya itu. Dulu juga pernah ada, tetapi apakah diusulkan begitu nantinya? Semua kembali ke sikap fraksi dalam penyusunan draf tersebut," kata Baidowi saat dikonfirmasi jpnn.com, Senin (31/8) malam.
Dalam draf awal RUU Revisi UU BI ini juga akan dilakukan pengembalian kewenangan pengawasan bank dari OJK kepada BI.
Serta, terdapat pengubahan di pasal tentang independensi bank sentral tersebut.
Sementara itu, Dewan Moneter yang dalam draf awal RUU ini akan diketuai oleh Menteri Keuangan RI. (fat/jpnn)
Berikut pasal yang mengatur tugas dan kewenangannya;
Pasal 9A
RUU Revisi UU BI yang diusulkan DPR menghadirkan sebuah lembaga baru, Dewan Moneter.
- Bank Indonesia & dibimbing.id Kolaborasi Melatih 300 Mahasiwa Mahir Digital Marketing
- Bea Cukai Beri Ruang Pelaku UMKM Promosikan Produknya di Atambua International Expo 2024
- Bank Indonesia Perkuat Sinergi Keuangan Syariah di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global
- BI Dorong Ekosistem Halal Lifestyle untuk Kejar Potensi 2 Miliar Populasi Muslim Global
- Kemendag Apresiasi Rabu Hijrah dan BI atas Suksesnya Young Muslim Leader Forum
- Peradi Jalin Kerja Sama dengan BINS Untuk Beri Pembekalan ke Advokat