Menkeu Akan Menjadi Ketua Dewan Moneter

jpnn.com, JAKARTA - Draf awal perubahan ketiga terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia atau BI yang sedang disusun Badan Legislasi DPR juga mengatur soal pembentukan Dewan Moneter.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi mengatakan, pembentukan lembaga itu memang masuk dalam draf yang akan dibahas bersama fraksi-fraksi di DPR.
"Di antara usulannya itu. Dulu juga pernah ada, tetapi apakah diusulkan begitu nantinya? Semua kembali ke sikap fraksi dalam penyusunan draf tersebut," kata Baidowi saat dikonfirmasi jpnn.com, Senin (31/8) malam.
Dalam draf awal RUU Revisi UU BI ini juga akan dilakukan pengembalian kewenangan pengawasan bank dari OJK kepada BI.
Serta, terdapat pengubahan di pasal tentang independensi bank sentral tersebut.
Sementara itu, Dewan Moneter yang dalam draf awal RUU ini akan diketuai oleh Menteri Keuangan RI. (fat/jpnn)
Berikut pasal yang mengatur tugas dan kewenangannya;
Pasal 9A
RUU Revisi UU BI yang diusulkan DPR menghadirkan sebuah lembaga baru, Dewan Moneter.
- Pramono Dorong Peran Bank DKI Mengimplementasikan QRIS Tap NFC Bank Indonesia
- bank bjb Permudah Penukaran Uang Jelang Lebaran Lewat SERAMBI
- Cadangan Devisa Turun Tipis Dipengaruhi Pembayaran Utang Pemerintah
- Menjelang Idulfitri, BI Jabar Siapkan Rp14,5 Triliun Uang Baru
- Bea Cukai Genjot Ekspor di Daerah Ini Lewat Langkah Kolaboratif dengan Berbagai Instansi
- Pandu Sjahrir Wakili Danantara Bahas Program 3 Juta Rumah di BI, Perannya Masih Rahasia