Menkeu Akan Menjadi Ketua Dewan Moneter

Menkeu Akan Menjadi Ketua Dewan Moneter
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi. Foto: Ricardo/JPNN.com

(3) Dalam pembicaraan yang bersifat teknis, anggota Dewan Moneter berhak menunjuk penasehat ahli yang dapat menghadiri sidang Dewan Moneter.

Pasal 9C

(1) Keputusan Dewan Moneter diambil dengan musyawarah untuk mufakat.

(2) Apabila Gubernur tidak dapat memufakati hasil musyawarah Dewan Moneter, Gubernur dapat mengajukan pendapatnya kepada Pemerintah.

(3) Tata tertib dan tata cara menjalankan pekerjaan Dewan Moneter ditetapkan oleh Dewan Moneter.

Simak! Video Pilihan Redaksi:

RUU Revisi UU BI yang diusulkan DPR menghadirkan sebuah lembaga baru, Dewan Moneter.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News