Menkeu Akan Penuhi Panggilan KPK
Jumat, 30 September 2011 – 16:33 WIB

Menkeu Akan Penuhi Panggilan KPK
Sebagaimana diketahui, I Nyoman Suisanaya ditangkap penyidik KPK bersama dengan Kabag Program Evaluasi Ditjen P2KT, Dadong Irbarelawan, dan pengusaha PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, pada 25 Agustus 2011. Dari mereka penyidik KPK menyita barang bukti uang sebesar Rp1,5 miliar dalam kardus durian.
Sebelumnya tersangka kasus suap dana PPID Transmigrasi, I Nyoman Suisnaya, menyeret pejabat eselon I di Kementrian Keuangan. Nyoman yang tercatat sebagai Sesditjen Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans itu menyebut Kemenkeu juga ikut dalam pembahasan dana PPIDT Rp 500 miliar.
Selain itu, dalam kasus suap Rp 1,5 miliar itu muncul beberapa nama yang diduga sebagai perantara untuk meloloskan anggaran. Nama-nama yang disebut sebagai anggota Tim Eksternal itu berasal dari pihak luar Badan Anggaran maupun Kemenakertrans antara lain Ali Muhdori, Muhammad Fauzi, Sindu Malik Pribadi dan Iskandar Pasojo alias Acos.
Dari pengakuan tersangka suap, Dharnawati, Tim Eksternal tersebut diduga telah meminta fee sekitar 5-10 persen dari nilai proyek PPIDT yang akan disetorkan ke berbagai pihak termasuk Banggar DPR. KPK juga sudah memeriksa para pimpinan Banggar DPR seperti Melchias Marcus Mekeng (Ketua Banggar DPR), Mirwan Amir (Wakil Ketua), Olly Dondokambey (Wakil Ketua) dan Tamsil Linrung (Wakil Ketua).(afz/jpnn)
JAKARTA — Menteri Keuangan, Agus Martowardojo menyatakan bersedia memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan Menkeu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi