Menkeu Akhirnya Diboikot DPR
Senin, 12 April 2010 – 17:52 WIB
JAKARTA- Ancaman pemboikotan terhadap Menteri Keuangan, Sri Mulyani, sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap hasil putusan rapat Panitia Khusus (Pansus) Century, akhirnya jadi kenyataan. Senin (12/4), saat datang mewakili pemerintah guna membahas asumsi makro dan fiskal dalam APBN-P 2010 di komisi XI DPR RI, rapat terpaksa ditunda karena kehadiran Menkeu Sri Mulyani tidak diterima kalangan legislatif.
Awalnya rapat yang diagendakan pukul 14.00 WIB tersebut, terpaksa molor hingga pukul 14.45 WIB. Saat baru saja mulai membuka rapat, hujan interupsi pun dimulai. Menteri Keuangan Sri Mulyani yang didampingi Menteri PPN/Kepala Bappenas dan jajarannya tersebut, bahkan tidak diberikan kesempatan berbicara hingga akhirnya rapat diputuskan ditunda.
Maruarar Sirait, wakil dari F-PDIP dengan tegas menolak kehadiran Menteri Keuangan Sri Mulyani. Terlebih lagi, telah keluar surat mandat Presiden tertanggal 26 Maret 2010 dengan nomor surat R-21/Pres/03/2010 terkait penambahan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang perubahan UU nomor 47 tahun 2009 tentang APBN tahun 2010.
"Dalam surat ini jelas dikatakan, bahwa Presiden menugaskan bukan hanya Menteri Keuangan tapi juga Menteri Perekonomian. Baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dan surat ini ditandatangani Presiden. Artinya, yang hadir untuk membahas APBN-P ini bisa saja bukan Menteri Keuangan tapi juga Menteri Perekonomian Hatta Radjasa. Karena kita juga harus menghormati, keputusan dewan melalui paripurna Century, terkait opsi C," kata Maruarar.
JAKARTA- Ancaman pemboikotan terhadap Menteri Keuangan, Sri Mulyani, sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap hasil putusan rapat Panitia Khusus
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan