Menkeu Aktifkan Lagi Ijin Usaha 15 zin AP dan 1 KAP
Rabu, 11 Maret 2009 – 17:37 WIB
Pengenaan sanksi dilakukan jelasnya, karena keduanya tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha, laporan keuangan dan laporan penggunaan tenaga asing tahun 2007. Dikatakan, selama masa pembekuan izin, PT Survindo dan PT Aprestama dilarang melakukan kegiatan penilaian dan kegiatan lain yang berkaitan dengan kegiatan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 406/KMK.06/2004 tentang Usaha Jasa Penilai berbentuk Perseroan Terbatas (PT).(sid/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA – Sebanyak lima belas (15) Akuntan Publik (AP) dan satu Kantor Akuntan Publik (KAP) yang sempat dibekukan ijin usahanya oleh Departemen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru
- Tali Qrope dan Selang Spring Hose Jadi Sorotan di INAMARINE 2024
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS
- Menko Airlangga Dorong Kerja Sama dengan Arizona State University, Ini Tujuannya