Menkeu Aktifkan Lagi Ijin Usaha 15 zin AP dan 1 KAP
Rabu, 11 Maret 2009 – 17:37 WIB

Menkeu Aktifkan Lagi Ijin Usaha 15 zin AP dan 1 KAP
Pengenaan sanksi dilakukan jelasnya, karena keduanya tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha, laporan keuangan dan laporan penggunaan tenaga asing tahun 2007. Dikatakan, selama masa pembekuan izin, PT Survindo dan PT Aprestama dilarang melakukan kegiatan penilaian dan kegiatan lain yang berkaitan dengan kegiatan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 406/KMK.06/2004 tentang Usaha Jasa Penilai berbentuk Perseroan Terbatas (PT).(sid/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA – Sebanyak lima belas (15) Akuntan Publik (AP) dan satu Kantor Akuntan Publik (KAP) yang sempat dibekukan ijin usahanya oleh Departemen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 19 April 2025: Tetap Stabil di Rp 1,965 Juta Per Gram
- BPKH Catat Kinerja Positif 2024, Indra Gunawan: Lampaui Target Dana Kelolaan
- Update Harga Emas Antam Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, Stabil
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Pelindo Batasi Kontainer yang Masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok
- Data Terbaru Modal Asing Keluar, Berikut Perinciannya