Menkeu Aktifkan Lagi Ijin Usaha 15 zin AP dan 1 KAP

Menkeu Aktifkan Lagi Ijin Usaha 15 zin AP dan 1 KAP
Menkeu Aktifkan Lagi Ijin Usaha 15 zin AP dan 1 KAP
Pengenaan sanksi dilakukan jelasnya, karena keduanya tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha, laporan keuangan dan laporan penggunaan tenaga asing tahun 2007. Dikatakan, selama masa pembekuan izin, PT Survindo dan PT Aprestama dilarang melakukan kegiatan penilaian dan kegiatan lain yang berkaitan dengan kegiatan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 406/KMK.06/2004 tentang Usaha Jasa Penilai berbentuk Perseroan Terbatas (PT).(sid/JPNN)

JAKARTA – Sebanyak lima belas (15) Akuntan Publik (AP) dan satu Kantor Akuntan Publik (KAP) yang sempat dibekukan ijin usahanya oleh Departemen


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News