Menkeu Akui Keterlibatan Orang Dalam
Senin, 03 Mei 2010 – 13:35 WIB
Menkeu Akui Keterlibatan Orang Dalam
JAKARTA- Kementrian Keuangan menduga modus operandi dengan memanfatkan restitusi pajak dengan modus penggunaan faktur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (transaksi fiktif), bisa terjadi karena dukungan orang dalam di Ditjen Pajak. Sebab, tindak kriminal yang dilakukan mafia pajak itu menyangkut nilai yang sangar besar dan diduga telah berlangsung cukup lama serta bersifat struktural. "Hal tersebut telah kami ketahui sejak awal dan telah dilakukan penyelidikan oleh penyelidik internal kementrian keuangan. Sementara yang menyangkut pejabat pajak yang terlibat, sudah ditindak atau telah direkomendasikan untuk dijatuhi hukuman," tegas Sri Mulyani.
"Berbagai kasus ini sudah diteliti dan dilihat scara mendalam, karena menyangkut nilai yang sangat besar,berlangsung sejak lama dan struktural. Artinya Wajib Pajak sudah tahu polanya dan bekerjasama dengan orang Ditjen pajak. Tidak mungkin tanpa ada keterlibatan orang dalam sendiri," tegas Sri Mulyani dalam jumpa pers di Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (03/5)
Baca Juga:
Sehubungan dengan hal tersebut, dijelaskan Sri Mulyani beberapa langkah hukum maupun korektif telah dilakukan terhadap sekitar 100 WP yang berada di Medan, Jakarta, Bandung, Surabaya dan beberapa lokasi lainnya. Beberapa kasus diduga ada kaitannya dengan kasus pemalsuan dokumen perpajakan seperti Surat Setoran Pajak (SSP) yang terungkap di Surabaya belum lama ini.
Baca Juga:
JAKARTA- Kementrian Keuangan menduga modus operandi dengan memanfatkan restitusi pajak dengan modus penggunaan faktur Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Keren! Usulan Honorer R2/R3 Sudah Masuk, tetapi Dilaporkan karena Ada Dugaan Konflik Kepentingan
- Begitu Pensiun, PPPK Tidak Mendapatkan Apa Pun
- Marak PHK, Wamenaker: Masih Banyak Lapangan Kerja
- Bank Mega & IHH Healthcare Singapura Bersinergi Beri Layanan Kesehatan bagi Nasabah MegaFirst
- Bamus Betawi Berpartisipasi dalam Kegiatan Internasional Malaysia Madani
- Level Up Peradi: UU Desain Industri Sudah Kedaluwarsa, Harus Direvisi